Kota Kupang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pelapor dugaan korupsi perlu menjaga kerahasiaan laporannya atau tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Kerahasiaan laporan ini penting dijaga untuk memudahkan KPK dalam melakukan tindak lanjut berupa pengumpulan bukti-bukti di lapangan, kata Deputi Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardina kepada wartawan usai acara Pembukaan Bimbingan Teknis Antikorupsi untuk Lintas Elemen di Kupang, Senin, (20/06/2022).
Kebanyakan pelapor kata dia, setelah menyampaikan laporan dugaan korupsi kepada KPK, kemudian memberikan keterangan kepada wartawan untuk dipublikasikan.
"Kalau setelah dilaporkan ke KPK, kemudian disampaikan kepada media massa maka akan percuma karena kalau begitu orang yang dilaporkan bisa menyembunyikan atau menghilangkan bukti-bukti," katanya.
Kondisi ini akan membuat KPK kesulitan dalam menindaklanjuti laporan dimaksud, katanya.
Baca juga: KPK menerima 27 laporan dugaan korupsi di NTT
Wawan Wardina menambahkan semua laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti namun sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: KPK mendorong desa percontohan antikorupsi di NTT terus bertambah
"Saat laporan diterima maka akan diverifikasi siapa pelapor dan lain sebagainya," katanya.
Ia mengatakan bahwa laporan tindak pidana korupsi yang bagus adalah disertai dengan bukti-bukti.
KPK minta pelapor korupsi jaga kerahasiaan laporan
...Kalau setelah dilaporkan ke KPK, kemudian disampaikan kepada media massa maka akan percuma karena kalau begitu orang yang dilaporkan bisa menyembunyikan atau menghilangkan bukti-bukti