KPK mendorong desa percontohan antikorupsi di NTT terus bertambah

id desa antikorupsi,desa percontohan antikorupsi NTT,Desa Detusoko Barat,Ende, NTT,KPK,bimtek antikorupsi

KPK mendorong desa percontohan antikorupsi di NTT terus bertambah

Deputi Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardina (kiri) memberikan keterangan pers bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Johanna E Lisapaly, di Kupang, Senin (20/6/2022). ANTARA/Aloysius Lewokeda

...Desa antikorupsi kita dorong untuk terus bertambah supaya masyarakat itu betul-betul berperan serta dalam pemberantasan korupsi
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong desa percontohan antikorupsi yang terbentuk di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bertambah selain dari yang sudah terpilih yaitu Desa Detusoko Barat di Kabupaten Ende, Pulau Flores.

"Desa antikorupsi kita dorong untuk terus bertambah supaya masyarakat itu betul-betul berperan serta dalam pemberantasan korupsi," kata Deputi Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardina kepada wartawan di Kupang, Senin, (20/06/2022).

Wawan Wardina bersama jajaran KPK RI berada di Kota Kupang, NTT, dalam rangka melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) antikorupsi bagi berbagai elemen warga di daerah itu.

Pihaknya selanjutnya akan berkunjung dan melakukan bimtek di desa percontohan antikorupsi di NTT yaitu Desa Detusoko Barat, Kabupaten Ende.

Ia menjelaskan KPK menargetkan pada 2022 ini akan terbentuk 10 desa percontohan antikorupsi yang tersebar di 10 provinsi di Tanah Air, salah satunya Desa Detusoko Barat,

"Tahun depan (2021) target kami di 34 provinsi ini masing-masing punya desa percontohan antikorupsi," katanya.

Wawan Wardina mengatakan selanjutnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa menciptakan munculnya desa-desa antikorupsi seperti yang dibentuk KPK bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK berikan bimtek antikorupsi bagi elemen masyarakat NTT

"Jadi pemerintah daerah bisa mereplikasikan apa yang sudah dibuat ini sebagai upaya bersama membangun peran serta semua masyarakat dalam memberantas korupsi," katanya.

Ia menjelaskan pembentukan desa antikorupsi dinilai dari sejumlah aspek seperti tata kelola pemerintah desa, sistem pengawasan, keterlibatan masyarakat, serta juga dilihat dari sisi kearifan lokal.

Baca juga: KPK dorong Desa Detusoko Barat di Ende bangun kesadaran antikorupsi

"Desa itu kan sebagai miniatur Indonesia, semua ada di sana. Diharapkan kalau desa yang antikorupsi, tidak hanya kepala desa atau perangkat desanya saja, tetapi masyarakat juga ikut serta dalam rangka antikorupsi," katanya.