Nikodemus Rihi Heke diusulkan jadi bupati Sabu

id Rihi heke

Nikodemus Rihi Heke diusulkan jadi bupati Sabu

Wakil Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke diusulkan menjadi Bupati Sabu Raijua menggantikan Marthen Dira Tome yang diputus 3 tahun penjara dalam kasus dana PLS senilai Rp4,3 miliar.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara telah mengusulkan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke menjadi bupati menggantikan Marthen Dira Tome yang telah divonis dalam kasus dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) senilai Rp4,3 miliar.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara telah mengusulkan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke menjadi bupati menggantikan Marthen Dira Tome yang telah divonis dalam kasus dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) senilai Rp4,3 miliar.

"Usulan itu, setelah Pemerintah NTT menerima salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus korupsi Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome (MDT)," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur Vikor Manek kepada Antara di Kupang, Kamis (20/9).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan posisi Dira Tome sebagai Bupati Sabu Raijua non aktif setelah divonis penjara tiga tahun dalam kasus perkara korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Pada 31 Juli 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jawa Timur telah menjatuhkan vonis penjara tiga tahun kepada bupati Sabu Raijua non aktif tersebut, dan denda sebesar Rp100 juta.

Putusan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam dakwaan, yaitu mengacu pada pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Marthen Dira Tome juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,515 miliar.

Baca juga: Sabu Raijua bebaskan lahan untuk pembangunan bandara baru

Jika tak mampu untuk membayar, mantan Kepala Subdinas PLS Dinas Pendidikan NTT tersebut akan ditambah kurungan 1 bulan, dan harta bendanya akan disita dan dilelang, untuk menutupi kerugian negara.

Selain itu, akan ditambah pidana penjara 3 tahun, jika harta bendanya tak cukup untuk menutupi kerugian negara.

Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa disangka merugikan negara sebesar hampir Rp4,3 miliar dalam perkara korupsi dana PLS di Dinas Pendidikan NTT.

Viktor Manek mengatakan, MDT sudah divonis pada tahun 2017 lalu tetapi yang bersangkutan masih mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung, kata dia, baru mengeluarkan keputusan pada April 2018 lalu tetapi salinan putusan baru diterima oleh Pemerintah Provinsi NTT pada September 2018.

Atas dasar putusan itu, kata dia, Pemerintah NTT mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Wakil Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke sebagai Bupati Sabu Raijua menggantikan Marthen Dira Tome.

Baca juga: Sabu Raijua butuh dokter spesialis