Imigrasi Labuan Bajo tahan seorang warga negara Bulgaria

id NTT,imigrasi labuan bajo,deportasi wna

Imigrasi Labuan Bajo tahan seorang warga negara Bulgaria

WN Bulgaria saat diserahkan ke Imigrasi Labuan Bajo. ANTARA/Ho-Imigrasi Labuan Bajo

...Pria asal Bulgaria itu sudah selesai masa tahanannya, sehingga selanjutnya menjadi deteni di Imigrasi Labuan Bajo
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menahan sementara seorang pria berkewarganegaraan Bulgaria berinisial MGS yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kepala Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra dari Labuan Bajo, Selasa, (26/7/2022) mengatakan bahwa MGS diserahkan oleh Rutan Kelas II B Ruteng kepada Imigrasi Labuan Bajo, karena masa penahanannya telah selesai.

"Pria asal Bulgaria itu sudah selesai masa tahanannya, sehingga selanjutnya menjadi deteni di Imigrasi Labuan Bajo," katanya.

MGS sendiri diketahui menjalani masa tahanan selama tiga tahun setelah sebelumnya dihukum karena melakukan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.

Jaya menambahkan bahwa saat diserahkan kepada pihak Imigrasi, petugas kemudian memeriksa kelengkapan dari WN Bulgaria itu, seperti pengambilan foto, sidik jari, dan kelengkapan dokumen lainnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan kesehatan di Klinik untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sehat.

Kepala Subdivisi Teknologi Informasi dan Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo Chistian Prantigo mengatakan bahwa pria asal Bulgaria dibebaskan dari Rutan sesuai dengan Surat Lepas Rutan Kelas II B Ruteng nomor: W22.EF.PK.1399.

Saat ini ujar Chistian, MGS sudah ditempatkan di ruang detensi kantor imigrasi Labuan Bajo sambil menunggu pendeportasian ke negara asalnya.

"Untuk jadwal deportasi dalam waktu dekat yang pasti sebelum tanggal 5 Agustus," ujar dia.

Lebih lanjut Jaya menambahkan bahwa pendeportasian terhadap deteni akan dilakukan secepatnya setelah yang bersangkutan telah memenuhi kelengkapan dokumen dan persyaratan keberangkatan.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo bentuk Timpora di Manggarai Timur

"Sebelum melakukan pendeportasian atau pemulangan WNA ke negara asalnya kami akan memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan sehingga mencegah adanya kendala pada saat proses pemulangan," ujar dia.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo perluas informasi pelaporan orang asing

WN asal Bulgaria tersebut juga tegas Jaya akan mereka usulkan dalam daftar Cekal untuk masuk ke Indonesia.