Imigrasi Labuan Bajo bentuk Timpora di Manggarai Timur

id Labuan Bajo, Imigrasi Labuan Bajo, NTT,Timpora

Imigrasi Labuan Bajo bentuk Timpora di Manggarai Timur

Rapat koordinasi dan pembentukan Timpora di Manggarai Timur. ANTARA/Ho-Imigrasi Labuan Bajo.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk dapat lebih memperkuat koordinasi, komunikasi dan bertukar informasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan atau penanganan orang asing...
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) wilayah Kabupaten Manggarai Timur untuk memperkuat sinergi demi terciptanya keamanan di daerah itu.

"Kegiatan ini dimaksudkan untuk dapat lebih memperkuat koordinasi, komunikasi dan bertukar informasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan atau penanganan orang asing yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi," kata Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra dari Labuan Bajo, Kamis, (21/7/2022).

Ia menjelaskan bahwa saat ini, pintu masuk wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing telah dibuka sesuai dengan SE Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian.

Hal ini dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19. Dengan dibukanya pintu masuk tersebut, jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia semakin meningkat.

"Selaras dengan peningkatan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo perlu meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerja agar pengawasan dapat terlaksana secara optimal dan tepat sasaran," tambah dia.

Ia menambahkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir di antara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Timpora baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sekretaris Daerah Manggarai Timur Boni Hasudungan Siregar mengingatkan kepada seluruh peserta Timpora, terkait kemungkinan keberadaan orang asing di daerahnya.

"Bisa saja orang asing yang ada di daerah ini tidak memenuhi ketentuan yang ada. Karena itu melalui pembentukan Timpora ini akan sangat penting," tambah dia.

Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Mardiyanto mengatakan bahwa saat ini orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia hanyalah orang asing yang memberikan manfaat bagi negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"Hal tersebut sesuai dengan asas keimigrasian yaitu selective policy," tambah dia.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo perluas informasi pelaporan orang asing

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo targetkan nilai IKPA yang optimal