Usaha industri garam masih terbelenggu hukum

id Garam

Usaha industri garam masih terbelenggu hukum

Kuasa hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Henry Indraguna (tengah) sedang menunjuk sertifikat lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektare di Kabupaten Kupang, kepada pers di Kupang, Kamis (27/9). (ANTARA Foto/Benny Jahang)

Pemerintah Kabupaten Kupang, belum memberikan izin Amdal terhadap PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) untuk membangun industri garam, karena posisi pemerintah masih dalam gugatan hukum di PTUN dan Pengadilan Negeri Kupang.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur belum memberikan izin Amdal terhadap PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) untuk membangun industri garam, karena posisi pemerintah masih dalam gugatan hukum di PTUN dan Pengadilan Negeri Kupang.

"Kami masih menunggu putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena ada gugatan hukum dari PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang," kata Penjabat Sekda Kabupaten Kupang Maclon Joni Nomseo kepada pers di Oelamasi, Kamis (4/10).

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kupang tidak berniat untuk mempersulit perizinan terhadap PT PKGD untuk membangun industri garam di daerah ini, karena posisi pemerintah masih terbelenggu hukum.

"Namun, karena masih ada gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Kupang maka pemberian izin Amdal (Analisa Dampak Lingkungan) belum bisa direalisasikan," katanya.

Menurut dia, gugatan hukum dilayangkan PT PGGS sebagai pemegang HGU Nomor 6 Tahun 1992 terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang masih berlangsung di PTUN serta Pengadilan Negeri Kupang.

Baca juga: DPRD Kupang dukung PKGD investasi garam

Atas dasar itu, pemerintah Kabupaten Kupang belum mau merealisasikan izin Amdal kepada PT PKGD yang berniat mulia untuk membangun industri garam di Kabupaten Kupang.

"Pemerintah pasti memberi izin Amdal dan izin lokasi yang berkaitan dengan pembangunan industri garam apabila sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Maclon juga mengakui telah memberikan izin kepada PT Garam Indo Nasional (GIN) untuk melakukan usaha garam dalam kawasan lahan HGU karena lahan itu tidak pernah dimanfaatkan untuk usaha bisnis.

"Kami tidak ingin ada lahan produktif diterlantarkan dalam waktu yang lama, sehingga ketika ada investor ingin berinvestasi tentu kami memberikan izin," katanya.

Menurutnya, apabila kebijakan pemerintah memberikan izin kepada PT GIN bertentangan dengan aturan hukum maka tentu pemberian izin akan ditinjau kembali. 

Baca juga: Pembangunan industri garam terkendala izin