Imigrasi Maumere validasi keabsahan PT. Cheetam Garam Indonesia

id NTT, Kota Kupang,Imirasi Maumere

Imigrasi Maumere validasi keabsahan PT. Cheetam Garam Indonesia

Tim Imigrasi Maumere dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Intalkim, Maria Pantisia Wondo beserta tim saat diterima langsung oleh Direktur PT. CHeetam Garam Indonesia, Andiyani Purwaningsih. ANTARA/Ho-Imigrasi Maumere

Hari ini kami melaksanakan validasi keabsahan sebagai upaya memastikan legalitas sponsor dari orang asing yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia dengan wilayah kerja berada di Kabupaten Nagekeo
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mengecek keabsahan dan keberadaan PT. CHeetam Garam Indonesia di Kota Cilegon Provinsi Banten, Jumat.

Tim Imigrasi Maumere dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Intalkim, Maria Pantisia Wondo beserta tim diterima langsung oleh Direktur PT. CHeetam Garam Indonesia, Andiyani Purwaningsih.

Dalam pertemuan tersebut, petugas Imigrasi Maumere membahas dan memastikan legalitas sponsor orang asing, yang bekerja pada PT. CHeetam Garam  Indonesia sebanyak 1 (satu) orang atas nama Kevin Francis Taylor, yang bekerja di wilayah kerja Kanim Maumere tepatnya di Kabupaten Nagekeo. 

Kevin sendiri menjabat sebagai Production Manager dan merupakan pemegang izin tinggal terbatas.

Baca juga: Imigrasi Maumere monitoring dan koordinasi ke Pelabuhan Larantuka
Baca juga: Kadiv Imigrasi Pimpin Rapat Internalisasi Tarja Divisi Keimigrasian.


Kasubsi Intalkim Maria menyampaikan bahwa, kegiatan validasi keabsahan ini merupakan perintah dari Kepala Kantor Imigrasi Maumere, yang bertujuan untuk memastikan legalitas sponsor dari orang asing, yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia.

"Hari ini kami melaksanakan validasi keabsahan sebagai upaya memastikan legalitas sponsor dari orang asing yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia dengan wilayah kerja berada di Kabupaten Nagekeo," jelas Maria.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT. CHeetam Garam Indonesia, Andiyani Purwaningsih menyatakan, dengan adanya validasi tersebut semoga dapat meningkatkan koordinasi, sehingga semakin meningkatkan Sinergi antara PT. CHeetam Garam Indonesia dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

“Kami siap mendukung langkah-langkah dari Kantor Imigrasi Maumere, khususnya dalam memastikan legalitas sponsor dari orang asing yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia”, pungkas Andiyani.

Hasil validasi petugas Imigrasi Maumere di lapangan, terhadap legalitas baik dokumen sponsor maupun pekerja warga negara asing PT. CHeetam Garam Indonesia, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran. 

Dalam pelaksanaan kegiatan validasi tersebut, petugas Imigrasi Maumere tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.