Kota Kupang (ANTARA) - Vaksinasi booster merupakan hal yang saat ini paling dicari oleh masyarakat Indonesia di tahun 2022. Vaksinasi penguat booster dapat meningkatkan imunitas hingga 2x lipat dibanding vaksinasi dosis kedua. Vaksin booster ini dapat melindungi orang tua dan kelompok masyarakat rentan/memiliki komorbid dari penularan Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Ketua Umum Perhimpunan Riset Pemasaran Indonesia (PERPI), Rhesa Yogaswara dalam keterangan yang diterima, Jumat, (26/8/2022) mengatakan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia yang sudah divaksin dosis pertama dan kedua (85%) menyatakan keinginan mendapat suntikan vaksin booster bila disediakan oleh Pemerintah tanpa berbayar.
"Sedangkan jika vaksin booster tersedia melalui skema berbayar pribadi, 32% masyarakat tetap ingin divaksin," kata Rhesa, di Jakarta, Jum'at, 26/8/2022.
Untuk lebih rinci, dari total responden Indonesia, 70% di antaranya menyatakan sudah menerima suntikan vaksin dosis 1 dan 2, 20% baru mendapatkan suntikan dosis pertama, dan sisanya 10% belum divaksin. Sementara itu, 15% di antara mereka yang sudah mendapatkan vaksin 1 dan 2, mengaku sudah divaksin dosis ketiga atau booster, dan sisanya 85% mengaku belum.
Selain itu, antusiasme warga untuk mendapatkan vaksin booster juga meningkat dua kali lipat karena ditetapkan sebagai syarat utama untuk mudik pada bulan Ramadhan maupun liburan akhir tahun nanti.
Hingga 18 April 2022, sekitar 47,98 persen atau 786.872 ribu dari total 1,64 juta warga di Jakarta Selatan telah divaksin dosis ketiga. Sebelum aturan mudik terbaru keluar, capaian vaksinasi booster di Jakarta Selatan hanya setengah dari angka 786.872.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan mudik pada Lebaran 2022 ini, tetapi dengan syarat melaksanakan vaksinasi lengkap hingga dosis ketiga. Ini akan menjadi tahun pertama diizinkannya mudik setelah Covid-19 mewabah di Indonesia. Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.
Tahun 2022 merupakan tahun pasca-pandemi yang memiliki banyak penyesuaian dari segi ekonomi hingga segi protokol kesehatan. Di tahun ini, banyak program pemerintah yang berhasil diterapkan untuk masyarakat Indonesia, contohnya dari vaksin pertama hingga vaksin booster.
Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin Nusantara punya perlakuan beda dan digunakan di RS
Di samping itu, menurut Rhesa, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus
dan anak.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pengembangan vaksin di Tanah Air harus terus didukung
Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat inketerangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin, karena secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan terhadap vaksin maupun obat-obatan lainnya.