Kapolda bentuk tim usut status hukum Karo Umum Setda NTT

id KApolda NTT,Kota Kupang,PJS Karo Umum setda NTT tersangka,Erikh Mella,Kasus Linda Brand

Kapolda bentuk tim usut status hukum Karo Umum Setda NTT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha

Kapolda berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara itu sehingga Kapolda membentuk tim gabungan...
Kupang (ANTARA) - Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto membentuk tim gabungan untuk kembali mengusut kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Erikh Benydijta Mella, pelaksana tugas Kepala Biro Umum Setda NTT terhadap istrinya pada tahun 2013.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Jumat, (2/9/2022) mengatakan bahwa tim gabungan yang dibentuk itu melibatkan penyidik dari Polresta Kupang Kota dan juga dari Direktorat Umum Polda NTT.

"Kapolda berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara itu sehingga Kapolda membentuk tim gabungan," katanya.

Diketahui bahwa Erikh Mella pada tahun 2013 melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Linda Brand yang berujung pada kematian korban tersebut.

Tim penyidik Polresta Kupang Kota (saat itu statusnya masih Polres, red) baru menetapkan Erikh Mella sebagai tersangka pada tahun 2019.

Namun, selama beberapa tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut seolah-olah hilang dan tidak ada tindak lanjutnya.

Kasus ini kembali muncul setelah pada Selasa (30/8) lalu di Aula El Tari Kupang, Erikh Mella dilantik sebagai pelaksana tugas Kepala Biro Umum Setda NTT, yang dihadiri oleh penjabat Wali Kota Kupang beserta sejumlah staf Biro Umum.

Menurut Ariasandy dengan terungkapnya kasus itu, membuktikan bahwa masih ada perkara yang ditangani oleh Polresta Kupang Kota yang belum tuntas yang seharusnya perkara tersebut menjadi atensi Polresta dan Polda NTT.

Ariasandy juga menambahkan bahwa dari hasil gelar perkara atau ekspose perkara yang sudah dilakukan pada Rabu (31/8) lalu setelah informasi tersangka kasus pembunuhan dilantik jadi pejabat NTT, diketahui bahwa penanganan awal kurang optimal berimbas pada penyelesaian yang terkatung-katung.

"Sudah ada penetapan tersangka dan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tapi masih bolak balik," tambah dia.

Ia juga menambahkan bahwa secara teknis dan taktis, Kapolda sudah memberikan arahan jelas dan tegas khususnya kepada para penyidik Polresta Kupang Kota, utamakan penanganan perkara menggunakan Criminal Scientific Investigation dalam kasus itu.

Kapolda NTT juga kata dia, sudah menekankan bahwa sebuah proses hukum khususnya penanganan perkara harus memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum.

"Dalam hal penanganan perkara penyidik dituntut agar lebih profesional dan transparan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum," katanya mengutip bahasa Kapolda NTT.

Baca juga: Tujuh tersangka judi daring terancam 6 tahun penjara

Baca juga: Ombudsman NTT terima pengaduan tarif periksa kendaraan di empat samsat