Ombudsman NTT terima pengaduan tarif periksa kendaraan di empat samsat

id pungutan cek fisik kendaraan,pelayanan samsat NTT,pungutan liar samsat,pungutan cek kendaraan,Ombudsman NTT,Polda NTT,NTT

Ombudsman NTT terima pengaduan tarif periksa kendaraan di empat samsat

Ilustrasi-Pelayanan periksa fisik kendaraan di Kantor Samsat Kota Kupang, NTT. (ANTARA/HO-Ombudsman RI Perwakilan NTT)

Saya menerima berbagai pengaduan terkait pungutan layanan cek fisik kendaraan sepeda motor dengan tarif yang bervariasi antara Rp50 ribu-Rp150 ribu per unit...
Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima pengaduan warga terkait tarif layanan periksa fisik kendaraan yang dipungut oleh petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersebar di empat daerah di provinsi setempat.

"Saya menerima berbagai pengaduan terkait pungutan layanan cek fisik kendaraan sepeda motor dengan tarif yang bervariasi antara Rp50 ribu-Rp150 ribu per unit," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (16/8/2022).

Ia menyebutkan pungutan layanan periksa kendaraan itu dilakukan di Samsat Kabupaten Flores Timur, Samsat Kabupaten Sikka, Samsat Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Samsat Kabupaten Sabu Raijua.

Beda Daton mengatakan dalam rangka perbaikan pelayanan Samsat, informasi pengaduan ini telah diteruskan ke Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTT guna diteruskan ke seluruh Kepolisian Resor (Polres).

"Hingga Selasa (16/8) siang, beberapa Polres telah mengkonfirmasi dan sedang melakukan pengecekan di area cek fisik kendaraan terkait kemungkinan pungutan tersebut apakah dilakukan petugas Samsat atau bukan," katanya.

Beda Daton menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, tidak ada item pungutan dari layanan cek fisik atau gesek nomor rangka/mesin kendaraan di Samsat alias pelayanan gratis. 

Untuk itu, kata dia masyarakat yang merasa dipungut biaya saat mengurus pemeriksaan fisik kendaraan bermotor di Samsat, maka dapat menyampaikan komplain langsung ke koordinator Samsat masing-masing kabupaten. 

Ia mengatakan jika tidak mendapat penanganan, silahkan mengajukan pengaduan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT melalui nomor telpon 08111453737 atau 08123788320. 

"Pengaduan masyarakat tentu menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki pelayanan publik di Samsat," katanya

Baca juga: Ombudsman NTT: Layanan periksa fisik kendaraan tidak dipungut biaya

Baca juga: Ombudsman NTT minta KPPU awasi usaha distribusi logistik