Operator kapal diminta sesuaikan harga tiket berdasarkan keputusan gubernur

id Kenaikan tiket kapal, kenaikan BB,NTT,Kota Kupang

Operator kapal diminta sesuaikan harga tiket berdasarkan keputusan gubernur

Arsip foto : Sejumlah calon penumpang kapal mengantre untuk membeli tiket Kapal Pelni di kantor Pelni Cabang Kupang, NTT, Selasa (26/4/2022). | ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Saya sudah tahu operator kapal mana saja yang sudah menaikkan harga tiket kapal, dan itu mereka naikkan secara sepihak...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur meminta kepada seluruh operator kapal pelayaran yang beroperasi di NTT untuk merubah harga tiket kapalnya jika surat keputusan gubernur soal kenaikan harga tiket berlaku.

“Saya sudah tahu operator kapal mana saja yang sudah menaikkan harga tiket kapal, dan itu mereka naikkan secara sepihak” kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Ishak Nuka di Kupang, Kamis, (15/9/2022).

Ia mengatakan hal ini berkaitan dengan rencana kenaikan harga tiket kapal penumpang dampak dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Ishak mengatakan bahwa sejumlah operator kapal itu sudah bertemu dengan dirinya dan sudah berbicara banyak soal menaikkan harga tiket kapal penumpang.

“Saya sudah bertemu dengan mereka sejumlah operator kapal. Dan saya katakan mereka boleh-boleh saja secara sepihak menaikkan harga tiket, tetapi nanti sesuaikan dengan keputusan gubernur NTT,” tambah dia.

Ishak tidak bisa memastikan kapan surat keputusan itu berlaku, namun saat ini surat keputusan itu masih dibuat dan dalam waktu dekat surat keputusan itu akan segera diterapkan.

“Kami pastikan dalam waktu dekat sudah beres dan bisa disesuaikan,” tambah dia.

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar, karena berdasarkan informasi yang ia dapat beberapa masyarakat mengeluh soal kenaikan sepihak harga tiket kapal oleh beberapa operator itu.

“Kita harapkan pengguna jasa kapal laut bisa bersabar,” tambah dia.


Baca juga: ASDP Kupang belum naikkan harga tiket penyeberangan

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang mulai menerapkan tarif baru angkutan umum