DKP NTT keluarkan surat edaran pendaftaran rumpon

id Ganef

DKP NTT keluarkan surat edaran pendaftaran rumpon

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto..

"Surat edaran sudah kami keluarkan sekitar seminggu yang lalu yang pada intinya meminta nelayan untuk segera mendaftarkan rumpon-rumpon miliknya yang dipasang di wilayah 0-12 mil," kata Ganef Wurgiyanto.
Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengelaurkan surat edaran berupa imbauan kepada para nelayan di daerah ini untuk segera mendaftarkan rumpon yang dipasang di wilayah perairan setempat.

"Surat edaran sudah kami keluarkan sekitar seminggu yang lalu yang pada intinya meminta nelayan untuk segera mendaftarkan rumpon-rumpon miliknya yang dipasang di wilayah 0-12 mil," kata Kepala DKP Provinsi NTT Ganef Wurgiyanto ketika dihubungi Antara di Kupang, Selasa (30/10).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan tindak lanjut dari rencana penataan rumpon-rumpon yang terpasang di wilayah perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan jarak 0-12 mil.

Dijelaskannya, pemerintah provinsi hingga saat ini belum mengeluarkan izin pemasangan rumpon, namun baru pada tahapan mendata rumpon untuk selanjutnya ditata secara baik.

Sejak surat imbauan dikeluarkan, lanjutnya, belum ada nelayan yang meregsitrasi rumponnya. Hanya ada satu perusahaan yang sudah menyampaikan bahwa kapal-kapal nelayan yang dimilikinya juga memasang rumpon di laut.

"Kami berharap semua nelayan di NTT yang memasang rumpon agar melaporkan kepada kami, karena kalau tidak dilaporkan maka bisa kena penertiban ketika dilakukan operasi," katanya.

Baca juga: Nelayan Kupang dukung pemasangan rumpon
Baca juga: DKP putihkan rumpon yang terpasang di perairan NTT


Ganef mengatakan, setelah semua rumpon terdata maka pihaknya akan mengevaluasi jumlah dan lokasi pemasangan rumpon sesuai dengan aturan atau petunjuk teknis yang ada.

"Seperti rumpon harus diberi tanda, tidak dipasang secara zigzag, jarak antarrumpon harus 10 mil, tidak dipasang di jalur pelayaran, semua akan dievaluasi," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan surat izin pemasangan rumpon (SIPR) yang melekat dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI) ketika nelayan mengurusnya.

"Sehingga nanti rumpon-rumpon yang terpasang tidak dipersoalkan lagi karena sudah mengantongi izin," demikian Ganef Wurgiyanto.