Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap akan segera menerbitkan peraturan tertulis yang ditujukan khusus untuk penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia.

“Kita sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri), namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti kita lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan),” kata dia ditemui di Jakarta, Rabu, (13/12/2023).

Nilai-nilai peraturan mengenai AI itu, lanjut Budi Arie, akan diadopsi dari peraturan serupa yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa belum lama ini.

Adapun Undang-undang AI tersebut mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan dan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri.

Undang-undang itu dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi.

“Di Eropa sudah mulai muncul, nah kita pelajari bagaimana nanti implementasinya di Indonesia. Karena nilai-nilainya sudah kelihatan, begitu juga tentang pemanfaatan, dan kontrolnya, kita mengadopsi apa yang udah diputuskan negara maju,” ujar Budi Arie.

Meski begitu, Menkominfo mengatakan peraturan mengenai AI ini bukan berarti pemerintah menolak kemajuan teknologi, melainkan untuk mengatasi potensi dampak negatif yang bisa muncul dari teknologi tersebut.

Baca juga: Kominfo : Dugaan kebocoran data DPT momentum percepat aturan turunan UU PDP

“Semangatnya itu bukan kita menolak kemajuan teknologi, tapi kita harus tata, kita harus atur bagaimana dampak negatifnya bisa kita minimalisir,” tambahnya.

Sebelumnya pada akhir November lalu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria sempat mengatakan bahwa Kemenkominfo menargetkan untuk bisa meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan pada awal Desember 2023.

Baca juga: Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu dapat dijerat hukum

Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong sempat menjelaskan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan pengembangan AI agar jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang buruk, namun tidak kemudian menghentikan perkembangannya.

"Kita perlu kritis terhadap pengembangan teknologi, tetapi jangan terlalu khawatir. Khawatir seperlunya saja. Teknologi harus dikembangkan supaya dampak baiknya ditingkatkan, dan dampak buruknya diminimalisir," kata dia awal November lalu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo akan keluarkan aturan khusus soal AI di Indonesia

Pewarta : Pamela Sakina
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024