Kupang (ANTARA News NTT) - Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Timur masih terus mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) NTT yang akan melegalkan minuman keras tradisional, karena masih terus menuai kontroversi.

Kepala Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Timur Alex Lumba kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/2) mengatakan Pergub NTT itu belum final, karena sedang berproses, karena upaya untuk melegalkan minuman keras tradisional beralkohol tinggi butuh proses yang panjang.

Upaya pemerintahan Gubernur Viktor Laiskodat untuk melegalkan minuman keras tersebut agar tata niaganya dapat berjalan dengan baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat tanpa harus melanggar aturan.

"Yang diatur itu adalah tata niaganya untuk memenuhi standar aturan yang berlaku agar nantinya bisa bermanfaat bagi perekonomian masyarakat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku," kata Gubernur Viktor Laiskodat.

Pergub NTT yang akan mengatur tentang tata niaga miras itu, mulai dari tata cara mendapatkan bahan olahan untuk menjadi miras, produksinya, standar alkohol, tempat penjualan hingga usia pengguna.

"Saya hanya berharap agar miras lokal asal NTT seperti arak mempunyai tempat, seperti produk miras asal Manado. Kita yang lebih dahulu mewacanakan miras, tetapi Manado yang berhasil menangkap peluang bisnis itu," ujar Laiskodat.

Alex menambahkan sampai sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas Pergub NTT tentang pelegalan minuman keras tradisional itu.

Ia mengatakan pihaknya secara perlahan-lahan terus mengkaji Pergub tersebut agar nantimya bisa diterima oleh semua pihak, tidak hanya di NTT tetapi juga semua daerah di Indonesia.

Baca juga: Melegalkan miras tradisional harus sesuai regulasi
Baca juga: Muhammdiyah tolak legalisasi miras di NTT

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024