Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan dirinya menyayangkan adanya praktik penangkapan anemon laut di Perairan Pulau Pura, Kabupaten Alor yang diperdagangkan ke luar daerah secara ilegal.

"Baru-baru ini kita ketahui ribuan anemon laut di Perairan Pulau Pura, Kabupaten Alor, telah diselundupkan secara ilegal. Sangat disayangkan tentunya," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (16/7)  menanggapi perdagangan ilegal anemon laut yang merupakan ekosistem terumbu karang di Perairan Pulau Pura, Kabupaten Alor.

Baca juga: Ribuan ekor anemon laut dibawa keluar NTT oleh pengusaha secara ilegal

Gubernur Viktor mengatakan, perairan Pulau Pura memiliki spot diving terindah di dunia yang ada di NTT sehingga praktik penangkapan anemon laut hanya akan merusak potensi kekayaan wisata bawah laut di daerah itu.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melaporkan apabila menemukan adanya praktik penyelundupan kekayaan laut di Perairan Pulau Pura maupun wilayah lainnya di seluruh NTT.

"Saya mengajak masyarakat NTT untuk peduli terhadap kehidupan laut yang merupakan kekayaan luar biasa di NTT," katanya. Anemon laut yang ditangkap di kawasan zona konservasi suaka alam perairan (SAP) Selat Pantar Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA/HO-Muhammad Saleh Goro)
Diberitakan sebelumnya, ribuan ekor anemon laut yang merupakan ekosistem terumbu karang yang berasal dari kawasan zona konservasi suaka alam perairan (SAP) Selat Pantar Kabupaten Alor dibawa keluar dari NTT secara ilegal.

"Selama tiga hari ini ribuan ekor anemon laut dibawa keluar NTT secara ilegal tanpa adanya surat keterangan asal (SKA) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT," kata Ketua Pengelola Kawasan Konservasi SAP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro, ketika menghubungi Antara di Kupang, Kamis (9/7).

Ia menyebutkan ribuan ekor anemon laut itu dibawa keluar oleh dua pengusaha yakni Saifullah Takirin sebanyak 1.500 ekor dan Dominggus Pandu sebanyak 350 ekor yang disimpan di dalam stereofom.

Baca juga: Terumbu karang Perairan Pulau Pura Alor terancam rusak total

Muhammad Saleh Goro yang juga Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Alor itu menjelaskan, anemon laut merupakan ekosistem terumbu karang berupa hewan dari kelas anthozoa yang memiliki bentuk tubuh seperti bunga yang biasanya disebut mawar laut.

Hewan ini dilarang untuk ditangkap di daerah koservasi sesuai dengan aturan yang termuat dalam 7 Ayat 3 Peraturan Gubernur NTT Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penggelolaan Ekosistem Terumbu Karang di Provinsi NTT, tegasnya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024