NTT tak pernah berikan izin pemasangan rumpon
Senin, 12 Maret 2018 11:06 WIB
Rumpon jenis proton yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan)
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan rumpon kendati memiliki wewenang untuk memberikan izin pemasangan rumpon di bawah 12 mil laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto kepada Antara, Senin, mengemukakan hal itu, terkait banyaknya rumpon yang dipasang oleh pengusaha perikanan secara ilegal di wilayah perairan NTT saat ini, dan merugikan nelayan Kupang.
Keberadaan rumpon ilegal ini diketahui setelah tim survei minyak dan gas (migas) dari Kementerian ESDM mengamankan 19 rumpon tanpa izin yang terpasang di wilayah perairan selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pekan ini.
Pengamanan rumpon ilegal itu dilakukan dalam sebuah operasi penyisiran di sepanjang wilayah perairan selatan Pulau Timor sampai ke Laut Timor.
Tim tersebut melibatkan pula petugas dari DKP NTT, PSDKP, Lantamal VII Kupang, Polisi Perairan, perwakilan nelayan, serta pihak PT Abitec dalam melaksanaan operasi tersebut.
Tim mengamankan 19 rumpon, masing-masing tujuh di antaranya jenis proton dan 12 lainnya jenis gabus. Belasan rumpon liar yang diamankan itu terpasang di sekitar koordinat 10 13`525" LS - 125? 10`406 BT" sebelah selatan Pulau Timor.
Seorang nelayan kapal cakalang yang bermangkal di TPI Tenau Kupang, Abdul Wahab Sidin mengatakan bahwa hasil penetiban itu membuktikan bahwa apa yang dikhwatirkan nelayan selama benar adanya bahwa banyak rumpon liar yang terpasang di Laut Timor.
"Jumlahnya juga ada 19 buah yang diamankan. Ini menunjukkan bahwa apa yang kami suarakan selama ini memang benar-benar ada bukan sebuah rekayasa belaka," katanya .
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto kepada Antara, Senin, mengemukakan hal itu, terkait banyaknya rumpon yang dipasang oleh pengusaha perikanan secara ilegal di wilayah perairan NTT saat ini, dan merugikan nelayan Kupang.
Keberadaan rumpon ilegal ini diketahui setelah tim survei minyak dan gas (migas) dari Kementerian ESDM mengamankan 19 rumpon tanpa izin yang terpasang di wilayah perairan selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pekan ini.
Pengamanan rumpon ilegal itu dilakukan dalam sebuah operasi penyisiran di sepanjang wilayah perairan selatan Pulau Timor sampai ke Laut Timor.
Tim tersebut melibatkan pula petugas dari DKP NTT, PSDKP, Lantamal VII Kupang, Polisi Perairan, perwakilan nelayan, serta pihak PT Abitec dalam melaksanaan operasi tersebut.
Tim mengamankan 19 rumpon, masing-masing tujuh di antaranya jenis proton dan 12 lainnya jenis gabus. Belasan rumpon liar yang diamankan itu terpasang di sekitar koordinat 10 13`525" LS - 125? 10`406 BT" sebelah selatan Pulau Timor.
Seorang nelayan kapal cakalang yang bermangkal di TPI Tenau Kupang, Abdul Wahab Sidin mengatakan bahwa hasil penetiban itu membuktikan bahwa apa yang dikhwatirkan nelayan selama benar adanya bahwa banyak rumpon liar yang terpasang di Laut Timor.
"Jumlahnya juga ada 19 buah yang diamankan. Ini menunjukkan bahwa apa yang kami suarakan selama ini memang benar-benar ada bukan sebuah rekayasa belaka," katanya .
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Patroli gabungan Australia-Indonesia amankan lima rumpon di Laut Timor
27 September 2019 16:34 WIB, 2019
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Undana hadirkan peta digital interaktif rumput laut berbasis AI bagi petani
12 February 2026 16:27 WIB
KPAI menemukan pencairan dana PIP kasus anak akhiri hidup di NTT terkendala teknis bank
11 February 2026 13:50 WIB