Kupang (ANTARA News NTT) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengatakan izin pemasangan rumpon di wilayah perairan sudah tidak ada lagi dalam sistim perizinan daring Online Single Submission (OSS)).
"Sekarang sudah tidak ada lagi izin rumpon dalam sistem OSS, tapi pada kenyataannya rumpon masih banyak ditebar di wilayah perairan NTT yang dilakukan secara ilegal," katanya di Kupang, Kamis (21/2).
Ia menambahkan, pemerintah provinsi setempat telah melaporkan persoalan rumpon yang selama dikeluhkan nelayan lokal kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Atas dasar laporan tersebut, Menteri Susi Pudjiastuti meminta jajarannya bekerja sama dengan bagian Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan penertiban terhadap rumpon-rumpon liar di wilayah perairan NTT.
Ganef mengatakan para nelayan lokal sangat anti dengan pemasangan rumpon liar di wilayah perairan NTT karena secara alami menghalau migrasi ikan ke wilayah perairan tangkap.
Beberapa waktu lalu, sebuah tim survei dari Jakarta berhasil mengamankan sejumlah rumpon yang selama ini diklaim oleh otoritas perikanandi NTT tidak ada. Kasus ini, kemudian menjadi alasan untuk meringkus sejumlah nelayan ke penjara.
Ganef menegaskan zin pemasangan rumpon sudah tidak ada lagi dalam layanan perizinan sehingga semua yang terpasang di perairan NTT bertatus ilegal.
"Untuk itu akan ditertibkan terutama yang dipasang oleh kapal-kapal purse seine yang memang selama ini meresahkan nelayan lokal karena cara penangkapan yang tidak ramah lingkungan," tambahnya.
Baca juga: HNSI minta rumpon kapal purse seine ditertibkan
Baca juga: HNSI NTT ajak nelayan laporkan rumpon
Izin rumpon sudah tak ada lagi dalam OSS
Izin pemasangan rumpon di wilayah perairan sudah tidak ada lagi dalam sistim perizinan daring Online Single Submission (OSS)).