Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Kupang TA 2022 sebesar Rp1.107.398.730.094 triliun.

"KUA PPAS APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 yang disepakati bersama nantinya akan menjadi pedoman bagi OPD guna menyusun rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah (RKA-OPD) dengan memperhatikan variabel input, output dan outcome yang tingkat keberhasilannya dapat diukur secara jelas," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat, (26/11).

Jefri mengatakan alokasi APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.107.398.730.094 triliun atau berkurang sebesar Rp 25.254.246.000 miliar.

Menurut dia pengurangan anggaran sebesar Rp25 miliar lebih atau berkurang 2,2 persen dari tahun 2021 sebesar Rp1.132.652.976.094 triliun telah diajukan ke DPRD untuk dibahas selama masa sidang TA 2022 yang sedang berlangsung saat ini.

Jefri menambahkan khusus untuk belanja daerah tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp1.128.994.672.413 mengalami pengurangan sebesar Rp47 miliar lebih atau 4,0 persen dari TA 2021 sebesar Rp1.176.605.741.261 triliun.

Ia menjelaskan sidang anggaran yang berlangsung saat ini memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan yang akan dilaksanakan di Kota Kupang pada 2022 mendatang.

Dikatakannya penyusunan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 mengacu pada kebijakan pembangunan daerah Kota Kupang tahun anggaran 2022 yang diprioritaskan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan perekonomian akses layanan perijinan dan penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Ditambahkannya, ketiga kebijakan pembangunan tersebut terakumulasi kedalam kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diikuti dengan telaahan atau analisis yang cukup mendalam terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat Kota Kupang yang terakumulasi dalam tiga pendekatan yaitu dengan memperhatikan amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.

Selain itu Jefri menambahkan penyusunan KUA PPAS TA 2022 mengacu pada pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang dan kebijakan pemerintah di bidang keuangan daerah.

Baca juga: Wali kota Kupang larang para pejabat ke luar daerah, ini alasannya

Baca juga: Pemkot Kupang gelar pekan temu wicara pemuda

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024