Putusan MK bukti KPU tidak lakukan rekayasa

id Yosafat

Putusan MK bukti KPU tidak lakukan rekayasa

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli.

"Putusan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), membuktikan bahwa KPU tidak merekayasa hasil pemilihan," kata Yosafat Koli.
Kupang (ANTARA News NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), membuktikan bahwa KPU tidak merekayasa hasil pemilihan.

"Kami belum melihat keputusan MK, tetapi bagi KPU, putusan tersebut membuktikan bahwa banyak sekali yang meragukan kinerja KPU tapi bisa dibuktikan bahwa tidak ada rekayasa apapun dalam Pilkada serentak 2018 di TTS," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis (6/12).

Dalam amar putusan MK yang dibacakan Rabu (5/12) menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan sah hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada TTS, yang berlangsung di 30 TPS yang tersebar di 10 kecamatan yang sudah dilakukan pada 20 Oktober 2018.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menetapkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 30 TPS pada 20 Oktober 2018. MK juga memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan tersebut.

Dalam putusan itu, hasil akumulasi PSU 20 Oktober 2018 dan 27 Juni 2018, yakni pasangan calon nomor urut 1, Ampera Seke Selan-Yaan Mazrich Jermias Tanaem dengan perolehan suara 31.908.

Sementara pasangan calon Obed Naitboho-Alexander Kase meraih 69.179 suara, paket Tahun-Konay meraih 69.721 suara dan paket Lakapu-Mella meraih 35.513.

Dengan demikian paket Tahun-Konay tetap unggul dari paket Naitboho-Kase dengan selisih 542 suara, dan dinyatakan sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih Timor Tengah Selatan periode 2018-2023.

Baca juga: MK tolak gugatan pemohon PHP Timor Tengah Selatan
Baca juga: Kase serahkan putusan PHP TTS pada MK