Polair tanggani 13 kasus selama semester I
Sabtu, 23 Juni 2018 14:44 WIB
Polisi perairan Polda Nusa Tenggara Timur
Kupang (AntaraNews NTT) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Nusa Tenggara Timur mencatat selama periode Januari-Juni 2018 atau selama Semester I pihaknya telah menangani 13 kasus dengan jenis kasus yang berbeda.
"Ada 13 kasus yang kami tangani seluruh hanya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti," kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Polisi Perairan Polda NTT AKBP Wahyudi kepada wartawan di Kupang, Sabtu (23/6).
Hal ini disampaikannya saat pihaknya merilis berbagai kasus pidana yang ditangani oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT selama setengah tahun ini.
Ia mengatakan dari total kasus tersebut, terdapat lima perkara terkait bidang perikanan yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21. "Ada satu perkara dilimpahkan ke DKP Kabupaten Flotim karena terkait nelayan kecil, dan satu lagi dilimpahkan ke DKP Provinsi NTT karena terkait pelanggaran administrasi," katanya.
Baca juga: PolAir NTT tindak tegas kapal purse seine
Disamping itu ada juga perkara lainnya yakni pelanggaran pelayaran dilimpahkan ke kesyahbandaran Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. "Terkait pidana umum ada satu perkara sudah P-21, dan satu perkara lagi dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Kemudian kasus terakhir yang ditangani yakni kasus dugaan penyelundupan orang asing yang berkewarganegaraan China yang terdampar di perairan Kabupaten Kupang pada 14 Juni lalu.
"Kasus ini masih dalam penanganan kami dan Satgas Penyelundupan orang Polda NTT. Namun untuk ketujuh WNA itu sudah kami serahkan ke Imigrasi untuk ditangani lebih lanjut," tambahnya.
"Ada 13 kasus yang kami tangani seluruh hanya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti," kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Polisi Perairan Polda NTT AKBP Wahyudi kepada wartawan di Kupang, Sabtu (23/6).
Hal ini disampaikannya saat pihaknya merilis berbagai kasus pidana yang ditangani oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT selama setengah tahun ini.
Ia mengatakan dari total kasus tersebut, terdapat lima perkara terkait bidang perikanan yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21. "Ada satu perkara dilimpahkan ke DKP Kabupaten Flotim karena terkait nelayan kecil, dan satu lagi dilimpahkan ke DKP Provinsi NTT karena terkait pelanggaran administrasi," katanya.
Baca juga: PolAir NTT tindak tegas kapal purse seine
Disamping itu ada juga perkara lainnya yakni pelanggaran pelayaran dilimpahkan ke kesyahbandaran Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. "Terkait pidana umum ada satu perkara sudah P-21, dan satu perkara lagi dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Kemudian kasus terakhir yang ditangani yakni kasus dugaan penyelundupan orang asing yang berkewarganegaraan China yang terdampar di perairan Kabupaten Kupang pada 14 Juni lalu.
"Kasus ini masih dalam penanganan kami dan Satgas Penyelundupan orang Polda NTT. Namun untuk ketujuh WNA itu sudah kami serahkan ke Imigrasi untuk ditangani lebih lanjut," tambahnya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi bilang tersangka penangkapan penyu hijau diancam lima tahun penjara
16 February 2024 14:45 WIB, 2024
DKP NTT gandeng Polair Manggarai edukasi nelayan Reo tentang perizinan
13 September 2020 16:52 WIB, 2020
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB