Kupang (AntaraNews NTT) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Nusa Tenggara Timur mencatat selama periode Januari-Juni 2018 atau selama Semester I pihaknya telah menangani 13 kasus dengan jenis kasus yang berbeda.
"Ada 13 kasus yang kami tangani seluruh hanya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti," kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Polisi Perairan Polda NTT AKBP Wahyudi kepada wartawan di Kupang, Sabtu (23/6).
Hal ini disampaikannya saat pihaknya merilis berbagai kasus pidana yang ditangani oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT selama setengah tahun ini.
Ia mengatakan dari total kasus tersebut, terdapat lima perkara terkait bidang perikanan yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21. "Ada satu perkara dilimpahkan ke DKP Kabupaten Flotim karena terkait nelayan kecil, dan satu lagi dilimpahkan ke DKP Provinsi NTT karena terkait pelanggaran administrasi," katanya.
Baca juga: PolAir NTT tindak tegas kapal purse seine
Disamping itu ada juga perkara lainnya yakni pelanggaran pelayaran dilimpahkan ke kesyahbandaran Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. "Terkait pidana umum ada satu perkara sudah P-21, dan satu perkara lagi dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Kemudian kasus terakhir yang ditangani yakni kasus dugaan penyelundupan orang asing yang berkewarganegaraan China yang terdampar di perairan Kabupaten Kupang pada 14 Juni lalu.
"Kasus ini masih dalam penanganan kami dan Satgas Penyelundupan orang Polda NTT. Namun untuk ketujuh WNA itu sudah kami serahkan ke Imigrasi untuk ditangani lebih lanjut," tambahnya.
"Ada 13 kasus yang kami tangani seluruh hanya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti," kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Polisi Perairan Polda NTT AKBP Wahyudi kepada wartawan di Kupang, Sabtu (23/6).
Hal ini disampaikannya saat pihaknya merilis berbagai kasus pidana yang ditangani oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT selama setengah tahun ini.
Ia mengatakan dari total kasus tersebut, terdapat lima perkara terkait bidang perikanan yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21. "Ada satu perkara dilimpahkan ke DKP Kabupaten Flotim karena terkait nelayan kecil, dan satu lagi dilimpahkan ke DKP Provinsi NTT karena terkait pelanggaran administrasi," katanya.
Baca juga: PolAir NTT tindak tegas kapal purse seine
Disamping itu ada juga perkara lainnya yakni pelanggaran pelayaran dilimpahkan ke kesyahbandaran Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. "Terkait pidana umum ada satu perkara sudah P-21, dan satu perkara lagi dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Kemudian kasus terakhir yang ditangani yakni kasus dugaan penyelundupan orang asing yang berkewarganegaraan China yang terdampar di perairan Kabupaten Kupang pada 14 Juni lalu.
"Kasus ini masih dalam penanganan kami dan Satgas Penyelundupan orang Polda NTT. Namun untuk ketujuh WNA itu sudah kami serahkan ke Imigrasi untuk ditangani lebih lanjut," tambahnya.