Polair Amankan Satu Ton BBM Bersubsidi

id BBM

Polair Amankan Satu Ton BBM Bersubsidi

Dir Polisi Air Polda NTT Kombes Pol Budi Santoso (tengah) didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast (kiri) memberikan keterangan pers terkait penangkapan nelayan asal Rote di Kupang, NTT, Rabu, (8/3) (Foto Antara/Kornelis Kaha)

"BBM yang disita itu antara lain jenis premium, solar dan minyak tanah. Semuanya dimuat di kapal motor yang dinahkodainya menuju ke Rote Ndao," kata Kombes Pol Budi Santoso.
Kupang (Antara NTT) - Direktorat Kepolisian Perairan (DitpolAir) Polda Nusa Tenggara Timur menangkap Frits Kanuk (37), warga Pulau Rote di Teluk Kupang, Rabu, yang hendak membawa satu ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berbagai jenis tanpa dokumen resmi dari Kupang menuju pulau terselatan Indonesia itu.

"BBM yang disita itu antara lain jenis premium, solar dan minyak tanah. Semuanya dimuat di kapal motor yang dinahkodainya menuju ke Rote Ndao," kata Direktur PolAir Polda NTT Kombes Pol Budi Santoso kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kapal, BBM Premium berjumlah 1.015 liter, 420 liter solar dan enam puluh liter minyak tanah.

Budi mengaku sebenarnya penangkapan yang bersangkutan sudah terjadi sejak Januari lalu, namun karena masih dalam proses penyelidikan untuk mencari tahu jaringan dari Frits Kanuk maka, pernyataan resmi baru disampaikan pada Rabu (8/3) hari ini.

"Kita baru lakukan rilis saat ini karena memang selama ini kami sedang menyelidiki. Dan usai rilis ini yang bersangkutan akan langsung diserahkan ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut menuju ke P21," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada Frits diketahui bahwa tersangka melakukan pengangkutan dan pembelian BBM besubsidi tersebut dengan cara membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk nelayan dan agen minyak tanah di kota Kupang.

Pascadibeli dan dikumpulkan dan dirasa sudah banyak, Fritspun berencana untuk menjual BBM tersebut di pulau Rote dengan harga yang bervariasi yakni untuk premium dijual dengan harga Rp9 ribu hingga Rp10 ribu, minyak tanah dengan harga Rp7 ribu perliter.

Aktivitas yang melanggar hukum tersebut lanjut Budi sudah dilakukan terus menerus dan menjadi salah satu mata pencaharian tambhan bagi dirinya yang merupakan seorang nelayan tersebut.

Atas dasar kasus pengelapan BBM tersebut tersangka kemudian disangkakan pasal 55 dan pasal 53 huruf D, UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Disamping itu juga saat ditangkap dirinya tidak memounyai dokumen atau rekomendasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang atau dari Kabupaten Rote," tambahnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, tersangka dan sejumlah barang bukti akan langsung diserahkan ke Kejaksaan karena dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut umum Kejati NTT.