Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur akan membuka pendaftaran bagi para bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 mulai 4 - 16 Juli 2018.
"Pada tanggal 4 - 16, pembukaan pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 WITA, sedangkan pada 17 Juli akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WITA," kata juru bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa (3/7) terkait pendaftaran bakal caleg 2019.
Dia mengatakan, saat ini KPU sedang mempersiapkan segala sesuatu menjelang penerimaan berkas pencalegan di NTT. "Kami akan terima berkas bacaleg pada 4 Juli 2018. Syarat syarat itu akan kami lakukan penelitian, jika ada yang belum memenuhi syarat kami kembalikan untuk dilengkapi," katanya.
Yosafat menjelaskan, kepada parpol dalam menyerahkan berkas harus menyerahkan juga hard copy pencalegan. "Data di hard copy ini harus sesuai dengan data yang ada di sistem pencalonan (sislon) KPU," katanya dan menambahkan pengajuan bakal calon oleh partai politik hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan.
Syarat lain adalah partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta menggunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
Baca juga: KPU tak berwenang larang mantan napi caleg
Baca juga: Pengamat: Larangan mantan napi caleg perlu diapresiasi
"Pada tanggal 4 - 16, pembukaan pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 WITA, sedangkan pada 17 Juli akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WITA," kata juru bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa (3/7) terkait pendaftaran bakal caleg 2019.
Dia mengatakan, saat ini KPU sedang mempersiapkan segala sesuatu menjelang penerimaan berkas pencalegan di NTT. "Kami akan terima berkas bacaleg pada 4 Juli 2018. Syarat syarat itu akan kami lakukan penelitian, jika ada yang belum memenuhi syarat kami kembalikan untuk dilengkapi," katanya.
Yosafat menjelaskan, kepada parpol dalam menyerahkan berkas harus menyerahkan juga hard copy pencalegan. "Data di hard copy ini harus sesuai dengan data yang ada di sistem pencalonan (sislon) KPU," katanya dan menambahkan pengajuan bakal calon oleh partai politik hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan.
Syarat lain adalah partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta menggunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
Baca juga: KPU tak berwenang larang mantan napi caleg
Baca juga: Pengamat: Larangan mantan napi caleg perlu diapresiasi