Oleh Kornelis Kaha
Kupang, (ANTARA NTT) - Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Nikodemus Rihi Heke akan sementara menjalankan tugas Bupati Marthen Dira Tome yang pada Senin malam ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Untuk sementara roda pemerintahan di Sabu Raijua akan dipegang oleh wakil Bupati Sabu Raijua sambil menunggu penyelidikan KPK terhadap Bupati," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya kepada wartawan di Kupang, Selasa (15/11).
Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome ditangkap KPK karena diduga menghalangi pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007.
Namun, Gubernur Frans sendiri belum memastikan Marthen Dira Tome telah ditangkap.
"Saya belum dengar info tersebut, sampai pagi ini saya belum dengar," ungakapnya.
Ia mengatakan jika memang benar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, maka sudah pasti akan dilakukan pergantian Bupati Sabu Raijua, tetapi harus melalui beberapa proses.
Gubernur mengharapkan agar Bupati Sabu Raijua tidak ditetapkan sebagai tersangka, agar perjalanan roda pemerintahan di kabupaten itu tetap berjalan dengan lancar.
"Semoga saja tidak terggangu roda pemerintahan di Kabupaten Sabu Raijua," ujar Gubernur Frans.
Marthen ditangkap petugas KPK pada Senin (14/11) malam di Tamansari, Jakarta Barat. Marthen kemudian langsung dibawa ke kantor KPK
KPK beberapa waktu lalu kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka dalam kasus ini meski pada 18 Mei 2016 hakim tunggal Nursyam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dalam kasus tersebut adalah tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Nursyam meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut sprindik penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014 karena penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTT.
Kasus korupsi dana PLS ini sendiri merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan kasus ini dilakukan pada Oktober 2014 dan pemeriksaan terakhir saksi dilakukan pada 31 Maret 2016.
Marthen Dira Tome saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kepala Subdinas PLS Provinsi NTT dan pejabat pembuat komitmen.
Berita Terkait
BMKG: gempa bumi M6,1 di Laut Sawu NTT tidak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 13:36 Wib
Polisi ungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Labuan Bajo
Kamis, 21 Maret 2024 5:33 Wib
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang akibat angin kencang
Kamis, 14 Maret 2024 5:42 Wib
Polisi tangkap dua warga terkait sabu-sabu di Labuan Bajo
Rabu, 13 Maret 2024 2:00 Wib
BMKG ingatkan masyarakat Pulau Sabu waspada angin kencang
Kamis, 29 Februari 2024 19:00 Wib
BNN nyatakan anggota dewan asal NTT positif sabu-sabu
Kamis, 29 Februari 2024 12:00 Wib
Gempa magnitudo 5,1 guncang Sabu Raijua
Kamis, 23 November 2023 4:12 Wib
Ombudsman soroti ketersediaan obat di apotek RSUD Sabu Raijua
Senin, 9 Oktober 2023 11:00 Wib