Rihi Heke Sementara Emban Tugas Bupati Sabu

id Sabu

Rihi Heke Sementara Emban Tugas Bupati Sabu

Gubernur NTT Frans Lebu Raya menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Kupang. (Antara NTT/Kornelis Kaha)

Oleh Kornelis Kaha



Kupang, (ANTARA NTT) -  Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Nikodemus Rihi Heke akan sementara menjalankan tugas Bupati Marthen Dira Tome yang pada Senin malam ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Untuk sementara roda pemerintahan di Sabu Raijua akan dipegang oleh wakil Bupati Sabu Raijua sambil menunggu penyelidikan KPK terhadap Bupati," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya kepada wartawan di Kupang, Selasa (15/11).

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome ditangkap KPK karena diduga menghalangi pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007.

Namun, Gubernur Frans sendiri belum memastikan Marthen Dira Tome telah ditangkap.

"Saya belum dengar info tersebut, sampai pagi ini saya belum dengar," ungakapnya.

Ia mengatakan jika memang benar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, maka sudah pasti akan dilakukan pergantian Bupati Sabu Raijua, tetapi harus melalui beberapa proses.

Gubernur mengharapkan agar Bupati Sabu Raijua tidak ditetapkan sebagai tersangka, agar perjalanan roda pemerintahan di kabupaten itu tetap berjalan dengan lancar.

"Semoga saja tidak terggangu roda pemerintahan di Kabupaten Sabu Raijua," ujar Gubernur Frans.

Marthen ditangkap petugas KPK pada Senin (14/11) malam di Tamansari, Jakarta Barat. Marthen kemudian langsung dibawa ke kantor KPK

KPK beberapa waktu lalu kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka dalam kasus ini meski pada 18 Mei 2016 hakim tunggal Nursyam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dalam kasus tersebut adalah tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim tunggal Nursyam meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut sprindik penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014 karena penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasus korupsi dana PLS ini sendiri merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan kasus ini dilakukan pada Oktober 2014 dan pemeriksaan terakhir saksi dilakukan pada 31 Maret 2016.

Marthen Dira Tome saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kepala Subdinas PLS Provinsi NTT dan pejabat pembuat komitmen.