Kupang (AntaraNews NTT) - Calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Alex Kase menilai tudingan terhadap dirinya bersama calon Bupati Obed Naitboho memiliki status ganda sehingga harus didiskualifikasi dalam pemungutan suara ulang (PSU) pilkada sertempat adalah mengada-ada.
"Tudingan itu mengada-ada. Kalau berstatus ganda, KPU sudah mendiskualifikasi kami sejak pencalonan," kata Alex Kase kepada Antara di Kupang, Sabtu (6/10) menanggapi aksi unjuk rasa yang terus meminta mereka agar didiskualifikasi dalam PSU Pilkada setempat.
Forum Peduli Rakyat (FPR) Kabupaten TTS yang dipimpin Nabolasar Bansae terus menggelar unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Bawaslu dan KPU Kabupaten TTS menuntut Bawaslu dan KPU setempat segera mendiskualifikasi pasangan tersebut karena keduanya berstatus sebagai calon anggota DPRD Provinsi NTT.
Menurut FPR, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Alex Kase mengatakan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD TTS sejak ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati TTS mendampingi Obet Naitboho pada bulan September 2017.
"Sejak itu pula, hak-hak saya sebagai pimpinan dewan sudah tidak diterima lagi. Begitu pula juga dengan Obet Naitboho yang sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Bupati TTS," katanya.
Baca juga: KPU: Pengaduan tak ganggu PSU Pilkada TTS
"Jadi, status ganda yang dipersoalkan itu yang mana? Aturan mana yang dilanggar sehingga kami harus didiskualifikasi. Apakah tuntutan ini bukan mengada-ada," katanya dalam nada tanya.
Ia juga meminta saingannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS untuk lebih rasional dalam menyampaikan pikiran-pikiran agar tidak memperkeruh suasana menjelang PSU pada tanggal 20 Oktober 2018.
Baca juga: Pengamat: Tak perlu ada PSU di TTS
"Tudingan itu mengada-ada. Kalau berstatus ganda, KPU sudah mendiskualifikasi kami sejak pencalonan," kata Alex Kase kepada Antara di Kupang, Sabtu (6/10) menanggapi aksi unjuk rasa yang terus meminta mereka agar didiskualifikasi dalam PSU Pilkada setempat.
Forum Peduli Rakyat (FPR) Kabupaten TTS yang dipimpin Nabolasar Bansae terus menggelar unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Bawaslu dan KPU Kabupaten TTS menuntut Bawaslu dan KPU setempat segera mendiskualifikasi pasangan tersebut karena keduanya berstatus sebagai calon anggota DPRD Provinsi NTT.
Menurut FPR, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Alex Kase mengatakan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD TTS sejak ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati TTS mendampingi Obet Naitboho pada bulan September 2017.
"Sejak itu pula, hak-hak saya sebagai pimpinan dewan sudah tidak diterima lagi. Begitu pula juga dengan Obet Naitboho yang sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Bupati TTS," katanya.
Baca juga: KPU: Pengaduan tak ganggu PSU Pilkada TTS
"Jadi, status ganda yang dipersoalkan itu yang mana? Aturan mana yang dilanggar sehingga kami harus didiskualifikasi. Apakah tuntutan ini bukan mengada-ada," katanya dalam nada tanya.
Ia juga meminta saingannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS untuk lebih rasional dalam menyampaikan pikiran-pikiran agar tidak memperkeruh suasana menjelang PSU pada tanggal 20 Oktober 2018.
Baca juga: Pengamat: Tak perlu ada PSU di TTS