Kupang (AntaraNews NTT) - KPU Nusa Tenggara Timur menyatakan pengaduan yang dilakukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pienther Tahun-Army Konay ke Komisi Yudisial tidak akan mengganggu tahapan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan berlangsung 20 Oktober 2018 di TTS.
"Kami merasa tidak terganggu dengan adanya pengaduan tersebut. Putusan MK tetap dilaksanakan," kata juru bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat (5/10).
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati TTS Egusem Pienther Tahun-Army Konay mengadukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Yudisial (KY) karena merasa dirugikan dengan keputusan terkait dengan perselisihan hasil pilkada (PHP).
"Kami merasa sangat dirugikan. Oleh karena itu, kami melaporkan hakim MK ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI agar hakim yang menangani PHP Pilkada TTS dapat diperiksa," kata Egusem Pienther Tahun.
Kuasa hukum pasangan calon itu sedang mempelajari putusan MK untuk membuat laporan ke Komisi Yudisial dan ke Komisi III DPR RI.
"Jangan sampai ada intervensi dari pihak tertentu sehinggga MK memerintahkan untuk melakukan PSU," katanya berandai-andai.
Baca juga: Pengamat: Tak perlu ada PSU di TTS
Egusem Pienther Tahun yang berpasangan dengan Army Konay meraih suara terbanyak sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 27 Juni 2018 dengan meraih 68.488 suara (32,18 persen) atau selisih 737 suarra (0,35) persen dengan pasangan Obed Naitboho/Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen).
Namun, keputusan KPU Kabupaten TTS tentang perolehan suara pasangan calon ini digugat Obed Naitboho/Alex Kase ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK dalam sidang sebelumnya memerintahkan KPU untuk melakukan pencocokan data formulir C1-KWK dan C1-KWK Plano berhologram pada 921 TPS.
Akan tetapi, dari 921 TPS itu, ada 30 TPS yang tidak berhologram sehingga MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Yosafat Koli mengatakan bahwa tahapan pelaksanaan PSU sudah dimulai, dan saat ini sedang dilakukan berbagai persiapan untuk pemungutan suara pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Ia berharap semua pihak menghormati putusan MK dan melaksanakan putusan ini sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
Baca juga: PSU Pilkada TTS berlangsung 20 Oktober 2018
"Kami merasa tidak terganggu dengan adanya pengaduan tersebut. Putusan MK tetap dilaksanakan," kata juru bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat (5/10).
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati TTS Egusem Pienther Tahun-Army Konay mengadukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Yudisial (KY) karena merasa dirugikan dengan keputusan terkait dengan perselisihan hasil pilkada (PHP).
"Kami merasa sangat dirugikan. Oleh karena itu, kami melaporkan hakim MK ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI agar hakim yang menangani PHP Pilkada TTS dapat diperiksa," kata Egusem Pienther Tahun.
Kuasa hukum pasangan calon itu sedang mempelajari putusan MK untuk membuat laporan ke Komisi Yudisial dan ke Komisi III DPR RI.
"Jangan sampai ada intervensi dari pihak tertentu sehinggga MK memerintahkan untuk melakukan PSU," katanya berandai-andai.
Baca juga: Pengamat: Tak perlu ada PSU di TTS
Egusem Pienther Tahun yang berpasangan dengan Army Konay meraih suara terbanyak sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 27 Juni 2018 dengan meraih 68.488 suara (32,18 persen) atau selisih 737 suarra (0,35) persen dengan pasangan Obed Naitboho/Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen).
Namun, keputusan KPU Kabupaten TTS tentang perolehan suara pasangan calon ini digugat Obed Naitboho/Alex Kase ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK dalam sidang sebelumnya memerintahkan KPU untuk melakukan pencocokan data formulir C1-KWK dan C1-KWK Plano berhologram pada 921 TPS.
Akan tetapi, dari 921 TPS itu, ada 30 TPS yang tidak berhologram sehingga MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Yosafat Koli mengatakan bahwa tahapan pelaksanaan PSU sudah dimulai, dan saat ini sedang dilakukan berbagai persiapan untuk pemungutan suara pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Ia berharap semua pihak menghormati putusan MK dan melaksanakan putusan ini sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
Baca juga: PSU Pilkada TTS berlangsung 20 Oktober 2018