Kupang (AntaraNews NTT) - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) yang belum beruntung Obet Naitboho-Alexander Kase menyatakan tidak akan mengajukan sengketa baru dalam pilkada di daerah tersebut.
"Rakyat TTS sudah sangat jenuh dengan tiga kali digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) dalam pilkada tersebut, sehingga kami tidak berkeinginan lagi untuk mengajukan sengketa baru," kata Alexander Kase kepada Antara di Kupang, Sabtu (10/11).
Ia mengatakan hasil PSU Pilkada TTS ketiga pada 20 Oktober 2018 masih dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Prinsipnya, kami sudah tidak mau lagi mengajukan sengketa baru," ujarnya.
"Ya, ini proses memang sangat panjang dan melelahkan, juga rakyat yang menanti sudah sangat jenuh dan semua bermuara pada penyelenggara yang tidak independen karena terbukti masih juga melakukan kesalahan yang sama," katanya.
Namun bagi pasangan Obet-Kase, bukan sebuah kemenangan yang di kejar dalam pesera demokrasi lima tahunan di wilayah itu, tetapi sebuah pembelajaran politik yang baik kepada rakyat dalam memilih pemimpin yang berkualitas.
"Tentu tidak dengan cara yang salah, apalagi dengan menghabiskan uang rakyat puluhan milyar. Membuat struktur sampai di desa, melakukan bimtek di sana sini, tetapi hasilnya seperti yang kita nikmati di TTS," katanya.
Baca juga: Hasil PSU di TTS menunggu putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu, (26/9) lalu.
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
KPU kemudian menggelar PSU pada 20 Oktober 2018, yang diikuti 9.000 pemilih, yang tersebar di 19 desa dan sepuluh kecamatan di daerah itu yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan.
Pilkada Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).
Saat ini, MK sedang menggelar sidang lanjutan dan tinggal menunggu keputusan akhir tentang hasil Pilkada TTS.
Baca juga: Hasil PSU pilkada TTS diserahkan ke MK
"Rakyat TTS sudah sangat jenuh dengan tiga kali digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) dalam pilkada tersebut, sehingga kami tidak berkeinginan lagi untuk mengajukan sengketa baru," kata Alexander Kase kepada Antara di Kupang, Sabtu (10/11).
Ia mengatakan hasil PSU Pilkada TTS ketiga pada 20 Oktober 2018 masih dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Prinsipnya, kami sudah tidak mau lagi mengajukan sengketa baru," ujarnya.
"Ya, ini proses memang sangat panjang dan melelahkan, juga rakyat yang menanti sudah sangat jenuh dan semua bermuara pada penyelenggara yang tidak independen karena terbukti masih juga melakukan kesalahan yang sama," katanya.
Namun bagi pasangan Obet-Kase, bukan sebuah kemenangan yang di kejar dalam pesera demokrasi lima tahunan di wilayah itu, tetapi sebuah pembelajaran politik yang baik kepada rakyat dalam memilih pemimpin yang berkualitas.
"Tentu tidak dengan cara yang salah, apalagi dengan menghabiskan uang rakyat puluhan milyar. Membuat struktur sampai di desa, melakukan bimtek di sana sini, tetapi hasilnya seperti yang kita nikmati di TTS," katanya.
Baca juga: Hasil PSU di TTS menunggu putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu, (26/9) lalu.
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
KPU kemudian menggelar PSU pada 20 Oktober 2018, yang diikuti 9.000 pemilih, yang tersebar di 19 desa dan sepuluh kecamatan di daerah itu yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan.
Pilkada Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).
Saat ini, MK sedang menggelar sidang lanjutan dan tinggal menunggu keputusan akhir tentang hasil Pilkada TTS.
Baca juga: Hasil PSU pilkada TTS diserahkan ke MK