Kemenkumham NTT perkuat pelayanan publik KI di Manggarai Barat
...Kita mendorong agar masyarakat semakin hari semakin sadar bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual itu penting. Apalagi tahun depan itu tahun merek
Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Labuan Bajo, Manggarai Barat guna mengatasi permasalahan perlindungan KI yang ada di daerah.
"Kita mendorong agar masyarakat semakin hari semakin sadar bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual itu penting. Apalagi tahun depan itu tahun merek," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Labuan Bajo, Senin, (14/11/2022).
Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya sesuai amanat UUD 1945.
Marciana mengatakan era ekonomi global menjadikan permasalahan kekayaan intelektual menjadi lebih kompleks, karena tidak sebatas pada perlindungannya, namun bagaimana dampak perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, dan budaya.
Labuan Bajo merupakan daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai destinasi pariwisata super prioritas (DPSP). Namun, tim Kanwil Kemenkumham NTT masih menemukan adanya permasalahan yang berkaitan dengan KI.
Beberapa di antaranya peredaran produk palsu khususnya fashion, pelaku usaha yang belum memahami pentingnya perlindungan KI, potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang belum terinventarisasi dalam Pusat Data KIK, serta produk Indikasi Geografis (IG) yang beredar namun belum menggunakan label dan nama IG.
Menyikapi hal itu, Kemenkumham NTT menilai pentingnya penguatan pelayanan publik KI untuk mewujudkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem KI yang baik dan mengatasi masalah yang telah disebutkan.
"Kita juga mendorong kreator, inventor, dan pelaku ekonomi kreatif untuk lebih gencar melakukan hasil karya, kerja kreatif, dan invensi yang dihasilkan," katanya menambahkan.
Marciana menjelaskan penyelenggaraan perlindungan KI dapat memberikan perlindungan hukum terhadap KI baik yang dimiliki perseroan maupun masyarakat di daerah.
Selain itu perlindungan KI dapat menjaga dan mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah serta meningkatkan usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan KI.
Pada kesempatan kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Marciana memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atas komitmen dalam mendukung Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual.
Marciana menyebut Pemkab Manggarai Barat telah mendukung Kemenkumham NTT dengan melakukan penyusunan dan penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Pemkab Manggarai Barat juga telah melakukan penyusunan dan penetapan peraturan daerah dengan pengalokasian anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum yang mana dapat mendorong upaya advokasi bagi pelaku UMKM kategori miskin untuk melindungi karya ciptanya.
"Selain itu ada perda sistem kepariwisataan daerah yang didalamnya mengatur mengenai zona kreatif bagi promosi dan pemasaran UMKM," ujar Marciana.
Berdasarkan data tahun 2022, permohonan KI di NTT terbagi menjadi 1 Desain Industri, 7 Paten, 406 Cipta, dan 288 Merek.
"Tahun 2023 itu Tahun Merek. Jadi kita dorong kelompok UMKM untuk daftar merek mereka," katanya menambahkan.
Baca juga: Menkum HAM sebut kemajuan suatu bangsa dicerminkan banyak lahirkan inovasi KI
Baca juga: Pemprov NTT dorong pemkab terbitkan Perda KI
"Kita mendorong agar masyarakat semakin hari semakin sadar bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual itu penting. Apalagi tahun depan itu tahun merek," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Labuan Bajo, Senin, (14/11/2022).
Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya sesuai amanat UUD 1945.
Marciana mengatakan era ekonomi global menjadikan permasalahan kekayaan intelektual menjadi lebih kompleks, karena tidak sebatas pada perlindungannya, namun bagaimana dampak perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, dan budaya.
Labuan Bajo merupakan daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai destinasi pariwisata super prioritas (DPSP). Namun, tim Kanwil Kemenkumham NTT masih menemukan adanya permasalahan yang berkaitan dengan KI.
Beberapa di antaranya peredaran produk palsu khususnya fashion, pelaku usaha yang belum memahami pentingnya perlindungan KI, potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang belum terinventarisasi dalam Pusat Data KIK, serta produk Indikasi Geografis (IG) yang beredar namun belum menggunakan label dan nama IG.
Menyikapi hal itu, Kemenkumham NTT menilai pentingnya penguatan pelayanan publik KI untuk mewujudkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem KI yang baik dan mengatasi masalah yang telah disebutkan.
"Kita juga mendorong kreator, inventor, dan pelaku ekonomi kreatif untuk lebih gencar melakukan hasil karya, kerja kreatif, dan invensi yang dihasilkan," katanya menambahkan.
Marciana menjelaskan penyelenggaraan perlindungan KI dapat memberikan perlindungan hukum terhadap KI baik yang dimiliki perseroan maupun masyarakat di daerah.
Selain itu perlindungan KI dapat menjaga dan mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah serta meningkatkan usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan KI.
Pada kesempatan kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Marciana memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atas komitmen dalam mendukung Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual.
Marciana menyebut Pemkab Manggarai Barat telah mendukung Kemenkumham NTT dengan melakukan penyusunan dan penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Pemkab Manggarai Barat juga telah melakukan penyusunan dan penetapan peraturan daerah dengan pengalokasian anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum yang mana dapat mendorong upaya advokasi bagi pelaku UMKM kategori miskin untuk melindungi karya ciptanya.
"Selain itu ada perda sistem kepariwisataan daerah yang didalamnya mengatur mengenai zona kreatif bagi promosi dan pemasaran UMKM," ujar Marciana.
Berdasarkan data tahun 2022, permohonan KI di NTT terbagi menjadi 1 Desain Industri, 7 Paten, 406 Cipta, dan 288 Merek.
"Tahun 2023 itu Tahun Merek. Jadi kita dorong kelompok UMKM untuk daftar merek mereka," katanya menambahkan.
Baca juga: Menkum HAM sebut kemajuan suatu bangsa dicerminkan banyak lahirkan inovasi KI
Baca juga: Pemprov NTT dorong pemkab terbitkan Perda KI