Kupang (ANTARA) - Direktorat Res Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur tengah mendalami kasus peredaran narkoba di salah satu hotel di Maumere guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kasusnya masih dalam pendalaman serta pengembangan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Senin.
Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial A telah ditangkap pada Sabtu (15/3) pekan lalu di salah satu hotel di Kota Maumere.
A kemudian dijerat dengan pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Dia juga terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun atas perbuatannya.
Henry menambahkan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial A (37) pada Sabu (15/3) pekan lalu ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 00.10 WITA oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin IPTU Tony Alovius Abraham.
“Tim melakukan penggerebekan di Hotel Eltari Indah, kamar No.B3, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Dalam operasi ini, kami menangkap seorang pria yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi kristal diduga sabu, sebuah bong atau alat hisap sabu, serta sebuah pipet kaca yang masih memiliki sisa pakai sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah jaket berwarna hitam.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Klinik Medika Maumere untuk menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.