Pemkab Manggarai Barat jalankan instruksi BPKP terkait jaspel nakes

id covid-19,jasa pelayanan,tenaga kesehatan,insentif covid-19,labuan bajo,manggarai barat,ntt,rsud komodo,pemkab manggarai

Pemkab Manggarai Barat jalankan instruksi BPKP terkait jaspel nakes

Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng (kiri) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo (kanan) (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Merujuk pada surat BPKP dan Keputusan Menteri Kesehatan, Pemkab Manggarai Barat memutuskan untuk tidak merencanakan penganggaran dan pembayaran belanja jasa pelayanan yang dituntut oleh sebagian tenaga kesehatan

Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan instruksi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tidak menyalurkan dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan COVID-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah Komodo Labuan Bajo.

"Merujuk pada surat BPKP dan Keputusan Menteri Kesehatan, Pemkab Manggarai Barat memutuskan untuk tidak merencanakan penganggaran dan pembayaran belanja jasa pelayanan yang dituntut oleh sebagian tenaga kesehatan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, (24/11/2022).

Informasi ini dia sampaikan untuk merespons keluhan para nakes beberapa waktu lalu yang meminta kejelasan pembayaran jaspel karena telah menunggu hampir setahun. Menurut para nakes, sumber uang senilai Rp32 miliar telah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan pada Desember 2021.

Fransiskus menjelaskan Pemkab Manggarai Barat mendapatkan surat BPKP pada tanggal 18 November yang memberikan pertimbangan terkait polemik jaspel tersebut.

Dalam surat tersebut, BPKP memberikan pertimbangan apabila Pemkab Manggarai Barat merencanakan memberikan tambahan penghasilan bagi nakes dan nonnakes yang dananya bersumber dari klaim penggantian biaya pelayanan COVID-19 agar memperhatikan insentif yang telah diterima oleh nakes dan nonnakes.

Selanjutnya, BPKP mengarahkan agar memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan penerimaan klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 agar lebih diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas RSUD untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan agar memperhatikan insentif yang telah diterima.

Setelah mencermati arahan BPKP itu dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19, maka Pemkab Manggarai Barat tidak merencanakan penganggaran dan pembayaran belanja jasa pelayanan yang dituntut.

Baca juga: Polres Mabar periksa direktur RSUD Komodo soal Jaspel COVID-19

Dia kembali menjelaskan klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 di RSUD Komodo tahun 2020-2022 telah ditransfer oleh Kementerian Kesehatan RI ke rekening RSUD Komodo sebagai penerimaan. Namun, karena rumah sakit tersebut belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah, maka penerimaan itu disetor ke Kas Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp36,6 miliar sebagai pendapatan asli daerah.

Baca juga: Aplikasi kesehatan di Mabar dukung transformasi digital

"Dana ini sebagai klaim penggantian biaya insentif yang telah dikeluarkan Pemkab Manggarai Barat," katanya.