Pemprov NTT gunakan MoU-PKS jadi dasar kelola TN Komodo
...Pemerintah Provinsi NTT telah mencabut Perbup untuk ikut mengelola TN Komodo karena dengan MoU dan PKS sudah cukup untuk menjadi dasar dalam kerja sama pengelolaan TN Komodo
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar aturan untuk ikut serta mengelola Taman Nasional (TN) Komodo.
"Pemerintah Provinsi NTT telah mencabut Perbup untuk ikut mengelola TN Komodo karena dengan MoU dan PKS sudah cukup untuk menjadi dasar dalam kerja sama pengelolaan TN Komodo," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zet Sony Libing dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (28/11/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan aturan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam mengelola TN Komodo setelah pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya mengatur terkait pengelolaan TN Komodo.
Ia menjelaskan TN Komodo merupakan aset pemerintah pusat dan pemerintah provinsi hanya mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk bekerja sama dalam pengelolaan TN Komodo.
Sehingga ketika pemerintah provinsi membuat Pergub untuk ikut mengelola TN Komodo, pemerintah pusat menyarankan supaya dikaji kembali karena tidak harus dengan Pergub namun cukup dengan MoU dan PKS.
Sony Libing menjelaskan sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT sudah melakukan MoU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kerja sama pengelolaan TN Komodo.
Selain itu, sudah ada juga PKS antara Balai Taman Nasional Komodo dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor sebagai tindak lanjut dari MoU.
Ia mengatakan, selain itu juga sudah ada juga izin dari KLHK kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa pariwisata di TN Nasional Komodo.
"Jadi aturan-aturan itu yang menjadi dasar untuk kerja sama pengelolaan TN Komodo ke depan," katanya.
Baca juga: Gakkum KLHK perkuat pengawasan di Kawasan TN Komodo
Lebih lanjut Sony Libing menjelaskan pemberlakuan tarif berwisata ke Pulau Komodo dan Pulau Pada di kawasan TN Komodo yang sebelumnya diatur sebesar Rp3,75 juta per orang atau dengan sistem membership senilai Rp15 juta untuk 4 orang tetap akan diberlakukan.
Baca juga: DPRD NTT inginkan TN Komodo tetap jadi destinasi inklusif
"Menuju ke pemberlakuan tarif itu di 1 Januari 2023, kita melakukan sosialisasi, memperbaiki sistem pelayanan yang melibatkan semua unsur pelaku pariwisata," katanya.
"Pemerintah Provinsi NTT telah mencabut Perbup untuk ikut mengelola TN Komodo karena dengan MoU dan PKS sudah cukup untuk menjadi dasar dalam kerja sama pengelolaan TN Komodo," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zet Sony Libing dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (28/11/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan aturan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam mengelola TN Komodo setelah pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya mengatur terkait pengelolaan TN Komodo.
Ia menjelaskan TN Komodo merupakan aset pemerintah pusat dan pemerintah provinsi hanya mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk bekerja sama dalam pengelolaan TN Komodo.
Sehingga ketika pemerintah provinsi membuat Pergub untuk ikut mengelola TN Komodo, pemerintah pusat menyarankan supaya dikaji kembali karena tidak harus dengan Pergub namun cukup dengan MoU dan PKS.
Sony Libing menjelaskan sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT sudah melakukan MoU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kerja sama pengelolaan TN Komodo.
Selain itu, sudah ada juga PKS antara Balai Taman Nasional Komodo dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor sebagai tindak lanjut dari MoU.
Ia mengatakan, selain itu juga sudah ada juga izin dari KLHK kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa pariwisata di TN Nasional Komodo.
"Jadi aturan-aturan itu yang menjadi dasar untuk kerja sama pengelolaan TN Komodo ke depan," katanya.
Baca juga: Gakkum KLHK perkuat pengawasan di Kawasan TN Komodo
Lebih lanjut Sony Libing menjelaskan pemberlakuan tarif berwisata ke Pulau Komodo dan Pulau Pada di kawasan TN Komodo yang sebelumnya diatur sebesar Rp3,75 juta per orang atau dengan sistem membership senilai Rp15 juta untuk 4 orang tetap akan diberlakukan.
Baca juga: DPRD NTT inginkan TN Komodo tetap jadi destinasi inklusif
"Menuju ke pemberlakuan tarif itu di 1 Januari 2023, kita melakukan sosialisasi, memperbaiki sistem pelayanan yang melibatkan semua unsur pelaku pariwisata," katanya.