Polisi ringkus buron kasus pemerkosaan anak bawah umur di Kupang

id NTT,pemerkosan,pelaku pemerkosaan,tangkap pelaku,polres kupang

Polisi ringkus buron kasus pemerkosaan anak bawah umur di Kupang

Dua tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap aparat Polres Kupang setelah keduanya melarikan diri hampir satu tahun, Selasa. (ANTARA/Benny Jahang)

Dua pelaku dibekuk aparat kepolisian dari dua tempat yang berbeda pada Senin (28/11) setelah mereka buron hampir satu tahun...
Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur, meringkus dua orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap MIF yang masih berusia di bawah umur setelah buron selama hampir satu tahun.

"Dua pelaku dibekuk aparat kepolisian dari dua tempat yang berbeda pada Senin (28/11) setelah mereka buron hampir satu tahun," kata Kepala Polres Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi F.X. Irwan Arianto di Kupang, Selasa, (29/11/2022).

Dua pelaku pemerkosaan itu adalah RS (sopir angkot) dan MB (kondektur). Sementara satu pelaku lainnya berinisial ML yang ditangkap aparat Polres Kupang setelah peristiwa pemerkosaan pada 10 Januari 2022 telah diproses secara hukum dan divonis hukuman 11 tahun penjara.

Menurut Kapolres, tersangka RS ditangkap di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan saat sedang bersembunyi di rumah warga. Sementara MB diringkus ketika bersembunyi di pondok milik warga di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Tersangka MB sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dengan mengeluarkan sebilah pisau sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kaki kanan tersangka.

Kasus pemerkosaan itu, seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/2022/Sek Kuteng tanggal 10 Januari 2022 dengan pelapor atau korban berinisial MIF, terjadi pada Senin (10/1/2022) pukul 19.00 Wita.

Saat itu korban MIF sedang berdiri menunggu mobil tumpangan atau angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pada saat itu muncul satu mobil pikap warna hitam nomor polisi DH 8192 BF yang dikendarai tersangka RS bersama dua pelaku MB dan ML.

Para pelaku menawarkan untuk mengantar korban, namun ternyata korban dilarikan ke luar kota oleh ketiga pelaku menuju belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang ini lalu memperkosa korban secara bergilir dengan mengancam akan membunuh korban apabila melawan.

Usai ketiga pelaku melakukan pemerkosaan, korban MIF dilepas di jalan menuju Desa Oelpuah.

Sejumlah warga yang menemukan korban dalam kondisi menangis di pinggir jalan, lalu mengantarkan korban MIF ke Polsek Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi.

Baca juga: Polisi tangkap seorang pegawai honorer di Kupang akibat memesan sabu-sabu

Baca juga: Kapolda perintahkan Polresta Kupang tuntaskan perkara hukum