Polisi tindak pelaku balap liar di Kota Malang

id Kota Malang, Polresta Malang Kota,Balap Liar, Penindakan Balap Liar

Polisi tindak pelaku balap liar di Kota Malang

Belasan kendaraan yang dipergunakan untuk balap liar yang diamankan Polresta Malang Kota, di Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

Kami mengamankan sedikitnya 18 unit motor dan pengendara

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat kepolisian menindak belasan pelaku balap liar yang meresahkan warga Kota Malang, Jawa Timur, saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (31/3) dini hari di sejumlah titik.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Kompol Akmad Fani Rakhim di Kota Malang, Jumat, (31/3/2023) mengatakan sebanyak 18 kendaraan bermotor roda dua beserta pengendara yang mayoritas anak-anak muda telah diamankan oleh petugas.

"Kami mengamankan sedikitnya 18 unit motor dan pengendara," katanya.

Akhmad menjelaskan Polresta Malang Kota melakukan patroli gabungan bersama anggota Satlantas, Samapta, polsek jajaran beserta anggota Kodim 0833 dan Dishub Kota Malang untuk memberikan tindakan kepada anak-anak muda yang melakukan balap liar.

Menurutnya, ada sejumlah titik yang menjadi tempat balap liar di Kota Malang, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Soekarno Hatta, Jalan S. Parman, Jalan Ijen, dan Jalan Raya Mayjen Sungkono.

."Upaya kita kali ini membuahkan hasil karena memang terbukti masih banyak anak muda yang membandel melakukan balap liar," katanya.

Ia menambahkan aksi balap liar tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain yang melintas di kawasan tersebut.

Kasatlantas meminta anak-anak muda di Kota Malang tidak melakukan kegiatan balap liar yang membahayakan.

Belasan anak muda yang diamankan oleh petugas tersebut dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan. Kemudian, pihak kepolisian akan memanggil orang tua, guru atau pihak keluarga untuk menjemput mereka.

"Lalu kami akan minta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sementara untuk kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang dengan membawa kelengkapan surat-surat," katanya

Baca juga: Tiga terluka akibat kericuhan saat unjuk rasa Aremania

Baca juga: Wapres sebut isu radikalisme dan hoaks dapat pecah persatuan bangsa