Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta wartawan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mencegah adanya informasi hoax dan ujaran kebencian dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Bagi Bawaslu bahwa peran media sangatlah penting sehingga dalam pengawasan partisipatif Bawaslu selalu menggandeng media, sehingga berbagai informasi dalam menghadapi pemilu bisa dilakukan secara baik dan benar ," kata Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat (PHL), Maria Yulita Sarina di Kupang, Sabtu, (13/5/2023).
Maria Yulita Sarina mengatakan hal itu terkait sinergitas Bawaslu dan media dalam mencegah adanya berita hoax dan ujaran kebencian dalam menghadapi pemilu 2024
Ia mengatakan Bawaslu memiliki keterbatasan sementara begitu banyak aspek pengawasan yang harus dilakukan dalam pengawasan sehingga dibutuhkan keterlibatan pihak lain dalam melakukan pengawasan berbagai tahapan pemilu 2024.
"Salah satunya dalam mengawasi adanya berita hoax maupun ujaran kebencian yang muncul dalam pemilu, sehingga sangat dibutuhkan peran media guna memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sehingga pelaksanaan pemilu berlangsung dengan aman dan demokratis," kata Maria Yulita Sarina
Sementara itu aktivis media di Kota Kupang, Anna Djukana menegaskan media memiliki peran yang penting dalam membantu Bawaslu guna menghadapi berita hoax maupun ujaran kebencian dalam berbagai tahapan Pemilu 2024.
Dia menegaskan sinergitas Bawaslu dan media dilakukan dalam kerja pengawasan berbagai tahapan Pemilu 2024 dengan memberitakan hal-hal yang benar terkait pemilu sehingga bisa mencegah adanya berita hoaks dan ujaran kebencian.
“Setiap aktivitas Bawaslu berkaitan dengan tahapan tahapan Pemilu 2024 agar selalu diinformasikan kepada media serta dimuat dalam website Bawaslu sehingga publik bisa mengetahui secara persis berbagai informasi terkait pengawasan dilakukan Bawaslu,” ujarnya.
Ana Djukana juga berharap media juga tidak menggunakan judul yang provokatif, apalagi langsung menyebarkan ke publik tanpa melalui verifikasi kepada pihak terkait.
“Setiap informasi yang diterima agar diverifikasi ulang agar kebenaran informasi itu bisa teruji sebelum didistribusikan ke publik,” kata Ana Djukana.
Baca juga: 647 warga meninggal di Kabupaten Kupang masuk daftar pemilih
Baca juga: Bawaslu NTT minta pembagian daftar pemilih pertimbangkan topografi wilayah
Bawaslu Kabupaten Kupang minta media cegah berita hoax pemilu 2024
Setiap informasi yang diterima agar diverifikasi ulang agar kebenaran informasi itu bisa teruji sebelum didistribusikan ke publik...