Bawaslu NTT minta pembagian daftar pemilih pertimbangkan topografi wilayah

id coklit pemilih,pemilu 2024,coklit pemilih ntt,pembagian daftar pemilih ntt,bawaslu ntt,ntt

Bawaslu NTT minta pembagian daftar pemilih pertimbangkan topografi wilayah

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Kondisi topografi wilayah perlu menjadi perhatian untuk menjaga keseimbangan antara jumlah pemilih setiap tempat pemungutan suara (TPS) dengan jarak dan akses pemilih ke TPS, kata Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento ketika di
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta agar pembagian daftar pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mempertimbangkan kondisi topografi wilayah di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

"Kondisi topografi wilayah perlu menjadi perhatian untuk menjaga keseimbangan antara jumlah pemilih setiap tempat pemungutan suara (TPS) dengan jarak dan akses pemilih ke TPS," kata Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (4/4/2023).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan catatan Bawaslu Provinsi NTT dari hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di NTT.

Sarmento mengatakan, dalam proses pengawasan terhadap proses coklit yang dilakukan KPU, pihaknya menemukan adanya pemilih yang terdaftar di TPS yang jauh dari tempat tinggal.

Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Desa Manuseli, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, terdapat sekitar 200 pemilih yang seharusnya di TPS 2 tetapi terdaftar di TPS 3.

Sedangkan sebanyak 124 pemilih yang seharusnya di TPS 2 tetapi terdaftar di TPS 3, sementara jarak antar TPS 2 dan TPS 3 sekitar 7 kilo meter.

"Jadi seperti bertukar posisi dan kondisi ini tentu menyulitkan pemilih ketika nantinya mengikuti pemungutan suara," katanya.

Sarmento mengatakan, atas kondisi itu, pihaknya juga telah menyurati KPU untuk melakukan perbaikan pembagian pemilih dengan mempertimbangkan kondisi topografi wilayah sehingga memudahkan akses pemilih ke TPS.

"Kami sudah memberikan rekomendasi secara lisan, namun tidak dilaksanakan sehingga kami menyurati KPU untuk perbaikan untuk ditindaklanjuti," katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya juga menginginkan agar hak konstitusi warga negara untuk dapat memilih dan dipilih pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dalam tahapan pemungutan suara dilakukan dengan melakukan penataan ulang TPS sebelum daftar pemilih sementara ditetapkan KPU.

Baca juga: Bawaslu NTT mulai siaga pengawasan pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu NTT sosialisasi pengawasan pemilu ke jurnalis