Artikel - Ketika polisi kembali berlakukan tilang manual

id Tilang manual,Tilang ETLE,Polda Metro Jaya,artikel polisi Oleh Ilham Kausar

Artikel - Ketika polisi kembali berlakukan tilang manual

Petugas Satlantas Polres Jakarta Barat melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023). ANTARA/HO-Dirlantas Polda Metro Jaya

...Dengan kembalinya tilang manual yang memperkuat tilang elektronik ini diharapkan dapat mendewasakan pengendara di jalan dan menyadarkan mereka agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas
Penggunaan sistem tilang manual yang bertahan puluhan tahun tersebut ternyata menimbulkan sejumlah masalah.
 
Seperti adanya manipulasi data pengadaan material, pendistribusian, penggunaannya, insentif tilang yang menjadi hak petugas penindak, maupun petugas administrasi tilang.
 
Petugas team ETLE mobile Satlantas Polres Jakarta Timur melakukan penindakan pelanggaran ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2023). ANTARA/HO-Dirlantas Polda Metro Jaya
 
Sistem tersebut juga sering dimanfaatkan petugas penilang untuk menakut-nakuti pelanggar memunculkan adanya suap sampai denda putusan sidang yang bisa disalahgunakan atau tidak disetorkan ke kas negara.
 
Hal tersebut kemudian ingin diubah oleh pihak kepolisian dengan mengubah sistem manual menjadi sistem tilang elektronik.
 
Untuk mengubah sistem tersebut akhirnya Kepolisian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
 
Isinya adalah instruksi agar Korlantas Polri mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan memberikan kejelasan serta bukti yang terbantahkan dalam menindak pelanggar aturan lalu lintas.
 
Sistem ETLE juga sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.
 
Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat polda dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.
 
Pada awal penerapan sistem tilang elektronik terbukti ampuh karena dapat memberikan efek gentar bagi pengguna jalan yang berniat melanggar. Ini dibuktikan pada sepekan sistem ETLE diterapkan, angka pelanggaran langsung mencatatkan penurunan.
 
Menurut data dari Polda Metro Jaya ada penurunan penindakan pelanggaran sejak sistem ETLE diluncurkan dari 21,4 persen menjadi 12,6 persen atau sebanyak 8,8 persen penurunannya.
 
Selain itu tilang elektronik tersebut juga dinilai berhasil untuk membatasi ruang gerak polisi yang tidak bertanggung jawab untuk bertransaksi atau menarik pungutan liar dari pelanggar aturan lalu lintas.
 
Sistem tilang elektronik juga dapat melihat jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh sistem ETLE pada awal diterapkan seperti pelanggaran lawan arus, pelanggaran jalur busway, tata cara parkir dan berhenti, pelanggaran rambu dan marka, naik turun penumpang atau ngetem sembarangan, tidak menggunakan helm dan bonceng lebih dari satu penumpang.
 
Bahkan polisi juga sedang mengembangkan fitur untuk mendeteksi pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
 
Fitur tersebut bisa mengenali pengguna jalan cukup dengan wajah dan bisa mendeteksi apakah yang bersangkutan sudah mempunyai SIM atau belum.
 
Selain itu penerapan ETLE memunculkan fenomena salah satunya adalah pelanggar lalu lintas kini menjadi kian berani melakukan pelanggaran lalu lintas meski ada petugas, setelah tahu polantas kini tidak bisa memberikan tilang manual.
 
Dulu pelanggar aturan lalu lintas kerap main "kucing-kucingan" dengan petugas karena takut ditilang dan masih adanya budaya "tertib jika ada polisi", namun setelah salah satu instrumen penegakan hukum dalam bentuk tilang manual tersebut hilang, maka hilang pula "keangkeran" polantas di mata pelanggar.
 
Namun, seiring berjalannya waktu penggunaan sistem tilang elektronik tersebut mulai timbul sejumlah permasalahan.
 
Ibaratnya manusia saja buatan Tuhan saja melakukan pekerjaan pasti ada yang tidak sempurna, apalagi benda yang dibuat oleh manusia.

Seperti kamera ETLE yang belum bisa mendeteksi terkait pelanggaran teknis kendaraan bermotor, misalnya, penggunaan knalpot bising, belum bisa membaca pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK.
 
Kemudian masalah lain seperti belum bisanya mendeteksi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
 
Selain itu ada masalah ketika ada kejadian kasus tilang dan difoto lalu keluarlah e-tilang untuk pemilik mobil tersebut berdasarkan database yang ada di samsat padahal mobil tersebut adalah mobil hasil membeli bekas dan belum balik nama, maka surat dan tagihan tilang ini akan tidak jelas yang melanggar siapa dan tagihannya ke mana.
 
Termasuk anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) terbatas.
 
Kembali ke manual