Operasi pencarian nelayan hilang di Alor dihentikan

id NTT,operasi SAR,nelayan hilang,kabupaten alor

Operasi pencarian nelayan hilang di Alor dihentikan

Tim SAR di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi sebelum menutup operasi pencarian terhadap Arba Ali (40) warga Desa Bandar Kecamatan Pantar yang hilang saat pergi memancing ikan di perairan Pandai Kecamatan Pantar. (ANTARA/HO-Basarnas Maumere)

...Operasi pencarian terhadap Arba Ali, nelayan yang hilang di perairan Pandai Kecamatan Pantar dihentikan
Kupang (ANTARA) - Tim SAR gabungan menghentikan operasi pencarian terhadap Arba Ali (40) warga Desa Bandar, Kecamatan Pantar, yang hilang saat memancing ikan di perairan Pandai Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, NTT karena hingga hari ketujuh pencarian korban belum ditemukan.

"Operasi pencarian terhadap Arba Ali, nelayan yang hilang di perairan Pandai Kecamatan Pantar dihentikan. Pencarian sudah berlangsung selama tujuh hari tetapi hasil masih nihil," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere Mexianus Bekabel saat dihubungi dari Kupang, Jumat, (26/5/2023).

Arba Ali dilaporkan hilang saat memancing ikan di perairan Pandai Kecamatan Pantar, pada Kamis (18/5), atau sekitar 20,9 Nautical Mile dari pelabuhan Kalabahi Kabupaten Alor.

Keluarga korban yang melakukan pencarian hanya menemukan perahu serta perlengkapan pancing milik korban di sekitar Perairan Pulau Buaya.

"Perahu ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada korban Arba Ali," kata Mexianus Bekabel.

Bekabel mengatakan operasi pencarian telah resmi dihentikan pada Kamis (25/5) karena berbagai upaya dilakukan Basarnas melakukan pencarian dengan memperluas area pencarian, namun korban tidak juga ditemukan.

“Penutupan operasi oleh tim SAR gabungan, terlebih dahulu dilaksanakan evaluasi bersama keluarga korban bahwa selama tujuh hari telah dilaksanakan pencarian, namun tanda-tanda penemuan korban nihil," kata Bekabel.

Dia mengapresiasi pelaksanaan pencarian dilakukan tim SAR gabungan baik dari tim Rescue Pos SAR Alor, Polair Alor, Polres Alor, Kodim Alor, BPBD Alor serta masyarakat dan keluarga korban yang bersama-sama melaksanakan pencarian terhadap korban dari awal.

"Kerja sama dan koordinasi seperti ini harus terus dijaga demi kecepatan respon SAR kepada masyarakat Kabupaten Alor," kata  Bekabel.

Menurut dia, sesuai undang-undang tentang pencarian dan pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari, namun apabila korban ditemukan di kemudian hari maka operasi SAR akan dibuka kembali.*



Baca juga: Disparekraf NTT sebut Alor miliki 39 objek daya tarik wisata

Baca juga: Gubernur Laiskodat serahkan bantuan Rp18,2 miliar untuk SMA/SMK di Alor