Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur mengelar sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Ende periode 219-2024 yang segera berakhir pada 31 Desember 2023.
Sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Ende, Djafar H Achmad ,dan Wakil Bupati Ende, Erikos E Rede, seperti dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, (17/10/2023) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, didampingi para wakil ketua DPRD Ende masing-masing Tibertius Didimus Toki dan Oktavianus Moa Mesi.
Sidang paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Ende sebagai syarat kelengkapan administrasi berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (5).
Usulan pemberhentian Achmad dan Rede ditetapkan dalam surat pengumuman DPRD Kabupaten Ende nomor 1/DPRD/170/I.I.200/X/2023 tentang pemberhentian bupati dan wakil bupati Ende.
Baca juga: Pj. Gubernur NTT ingatkan bupati/wali kota siapkan alokasi dana Pemilu
Pengumuman pemberhentian mereka berdua dilakukan dalam sidang paripurna yang juga dihadiri seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta mereka berdua pula.
Baca juga: Pemkot Kupang alokasikan dana pilkada 2024 Rp11,5 miliar
"Dalam waktu dekat DPRD akan kembali melaksanakan paripurna dengan agenda penyampaian usulan nama penjabat Bupati Ende," kata Taso.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Ende gelar paripurna pemberhentian bupati dan wakil bupati
DPRD Ende gelar paripurna pemberhentian bupati/wakil bupati
Dalam waktu dekat DPRD akan kembali melaksanakan paripurna dengan agenda penyampaian usulan nama penjabat Bupati Ende...