Pengamat politik: Bawaslu harus independen telusuri pemberian Rp 15 miliar

id Bawaslu,politik uang,kampanye pemilu ,independensi bawaslu,pilpres

Pengamat politik: Bawaslu harus independen telusuri pemberian Rp 15 miliar

Logo Badan Pengawas Pemilu. ANTARA

...Saya pikir Bawaslu enggak mungkin main main. Kalau memang dia punya data dan fakta hukum, harus berani dong Bawaslu, kata dia, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, (20/12/2023)
Jakarta (ANTARA) -
Pakar politik dari Universitas Andalas Padang, Asrinaldi, mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus serius dalam menelusuri pemberian uang sebesar Rp 15 miliar dari salah satu calon presiden kepada suatu koperasi beberapa hari lalu.

"Saya pikir Bawaslu enggak mungkin main main. Kalau memang dia punya data dan fakta hukum, harus berani dong Bawaslu," kata dia, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, (20/12/2023).

Menurut dia, Bawaslu harus menunjukkan independensinya dalam menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kontestan Pemilu itu. Hal tersebut harus ditunjukkan agar masyarakat mempunyai kepercayaan penuh terhadap Bawaslu. 

Ia menilai praktek pelanggaran pemilu seperti politik uang dan sebagainya dianggap lumrah dalam pemilu, maka proses demokrasi dalam dipastikan berjalan buruk. "Kalau dianggap alasan dan dianggap hal lazim yang dilakukan oleh pemilu, ya enggak akan pernah maju demokrasi kita," kata dia. 
 
Ia juga mendorong masyarakat untuk mengawasi Bawaslu kinerja dengan cara melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu jika dianggap tidak melakukan pengawasan maksimal. "Jadi konsisten saja dengan hukum. KPU dan Bawaslu harus tegas dengan itu," jelas dia.

Hingga saat ini, Bawaslu masih mendalami ada dugaan pelanggaran kampanye terkait pemberian uang itu.

Pada saat seorang kontestan Pemilu itu memberikan bantuan senilai Rp15 miliar di Jawa Barat itu, dia menyatakan bantuan diberikan badan usaha bersama itu bisa merambah ke seluruh lapisan masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu eksekutif 2024.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Ketua Bawaslu RI bilang tuduhan pelanggaran kode etik "error in persona"

Baca juga: PPATK sebut laporan dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024 meningkat








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu harus independen dalam telusuri pemberian Rp 15 miliar