BMKG ingatkan masyarakat waspada kebakaran hutan dan lahan

id Bmkg, ntt, angin kencang, karhutla

BMKG ingatkan masyarakat waspada kebakaran hutan dan lahan

Arsip - Kebakaran lahan pertanian di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Masyarakat perlu mewaspadai adanya potensi angin kencang yang sifatnya kering di musim kemarau yang berpotensi menyebabkan meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah NTT
Kupang (ANTARA) -
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewaspadai kejadian kebakaran hutan dan lahan karena angin kencang yang terjadi pada awal Mei 2024.
 
"Masyarakat perlu mewaspadai adanya potensi angin kencang yang sifatnya kering di musim kemarau yang berpotensi menyebabkan meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah NTT," kata Kepala Stasiun Meteorologi El Tari Kupang Sti Nenotek di Kupang, Jumat, (3/5/2024).
 
Ia menjelaskan sebagian wilayah NTT secara umum telah memasuki awal musim kemarau. Pada kondisi ini, pertumbuhan awan mulai menurun dan angin monsoon timur sudah mulai aktif.
 
Hal itu berpotensi menyebabkan angin kencang yang dapat mengakibatkan kejadian kebakaran hutan dan lahan.
 
Sti mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kejadian itu dengan melakukan berbagai langkah antisipasi.
 
Ia berpesan agar masyarakat tidak membakar sampah atau dedaunan kering secara sembarangan. Sedangkan bagi para petani, Sti mengimbau agar tidak membuka ladang baru dengan cara membakar.
 
Adapun kondisi angin kencang ini, ujar Sti akan berlanjut sampai bulan Agustus tetapi tidak terus menerus terjadi setiap hari.

Baca juga: BMKG prakirakan hujan petir landa sebagian wilayah
 
Ia menyebut angin yang lebih kencang disertai gelombang tinggi diprakirakan terjadi pada periode bulan Juni hingga Agustus.

Baca juga: BMKG peringatkan gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan laut
 
"Terus waspada terhadap cuaca ekstrem dan terus mengupdate informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG," kata dia berpesan.