BPOM Kupang sedang proses izin edar empat sarana pangan

id NTT,BPOM NTT,Kota Kupang

BPOM Kupang sedang proses izin edar empat sarana pangan

Sejumlah pangan kedaluarsa dan pengan tidak layak izin edar yang ditampilkan oleh BPOM di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

...Jadi selama tiga bulan terakhir sudah ada empat sarana yang sudah masuk ke aplikasi kami untuk pendaftaran sarananya, kata Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Pom Kupang, Esther Radja Huki di Kupang, Selasa, (2/4/2024)
Kupang (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, NTT melaporkan selama periode Januari hingga Maret 2024 pihaknya sudah menerima dan memproses empat sarana (toko, warung, atau kios) yang mendaftar edar untuk sarana pangan.

"Jadi selama tiga bulan terakhir sudah ada empat sarana yang sudah masuk ke aplikasi kami untuk pendaftaran sarananya," kata Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Pom Kupang, Esther Radja Huki di Kupang, Selasa, (2/4/2024).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan proses pendaftaran izin edar produk serta pendaftaran perizinan untuk sarana yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur, agar tidak mudah ditarik ketika dilakukan pengawasan pangan oleh BPOM.

Empat sarana pangan yang sudah dalam proses untuk izin edar itu kata dia adalah industri pangan olahan. Karena memang ada dua pangan yang diawasi selain industri pangan olahan dan industri rumah tangga.

Untuk industri pangan rumah tangga kata dia, pihaknya masih harus mengecek lagi karena memang proses pendaftarannya dilakukan sendiri oleh pemilik pangan melalui sistem yang disebut sebagai OSS.

Lebih lanjut kata dia, selain pangan yang diproses izin edarnya, tahun ini juga kata dia, sudah ada obat yang berhasil dikeluarkan izin edarnya oleh BPOM di NTT.

"Tahun ini untuk obat-obatan yang izin edar sudah keluar yakni kapsul kelor dari Kota Kupang," tambah dia.

Selain itu juga untuk kosmetik ada satu yang sedang dalam proses izin edar yakni pelembab kulit dari Kabupaten Sikka.

Baca juga: BPOM NTT temukan 21sarana jual makanan kadaluarsa

Baca juga: BPOM bilang mendeteksi senyawa kimia berbahaya pada 9.262 sampel takjil
Baca juga: BPOM Kupang ingatkan warga teliti membeli produk makanan jelang Natal


Dia menambahkan bahwa pihak BPOM Kupang sendiri selama tahap V pengawasan telah menemukan 21 sarana yang tak sesuai yang artinya salah satunya tidak memiliki izin edar.

Karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.