Jakarta (ANTARA) -
Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.
Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu Pendeta Gilbert saat dikonfirmasi terkait kasus itu hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.
"Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insyaallah ke depan lebih baik," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.
Pada Senin (15/4), Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya.
Selasa (16/4), Gilbert juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.
Baca juga: KPI laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Polri periksa 13 saksi terkait penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim
Baca juga: Pelaku penistaan agama dikenakan pasal berlapis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa pihak terkait kasus Pendeta Gilbert pada Minggu ini