Pemkab Lembata larang warga jual dan makan daging babi yang mati

id asf, babi mati, lembata, daging babi,konsumsi daging babi

Pemkab Lembata larang warga jual dan makan daging babi yang mati

Penguburan babi jantan yang mati karena sakit, di Lembata, NTT, Senin (6/5/2024). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mengonsumsi daging babi yang mati karena sakit untuk mencegah ASF. (ANTARA/HO-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lembata)

...Dilarang memotong, mengedarkan, dan menjual daging babi yang berasal dari babi yang sakit atau mati, kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata Kanisius Tuaq ketika dihubungi dari Kupang, Senin, (6/5/2024)
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang warga untuk menjual dan mengonsumsi daging babi yang telah sakit dan mati untuk mengantisipasi kejadian penyakit African Swine Fever (ASF) di wilayah itu.

"Dilarang memotong, mengedarkan, dan menjual daging babi yang berasal dari babi yang sakit atau mati," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata Kanisius Tuaq ketika dihubungi dari Kupang, Senin, (6/5/2024).

Imbauan dan larangan itu dikeluarkan menyikapi kejadian kematian babi di Kabupaten Lembata yang telah mencapai lebih dari 20 ekor selama dua minggu terakhir.

Hal itu pun langsung disampaikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata kepada masyarakat lewat surat imbauan.

Kanisius mengatakan membagi-bagikan daging babi yang sakit atau mati ke keluarga dapat mempercepat penyebaran virus penyakit ASF.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak menjual daging babi yang sakit, serta berhati-hati dalam mengonsumsi daging yang dijual di tempat umum.

"Dikhawatirkan berasal dari babi yang sakit atau mati," ucapnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan kandang dan tidak memberi makan ternak babi dari sisa atau limbah cucian daging babi yang sakit atau mati.

Dia juga berharap masyarakat menghindari kontak langsung dengan ternak babi yang sudah mati. Apabila ternak babi sudah mati agar segera dikubur secara mandiri.

Babi yang sakit pun harus segera dilaporkan ke petugas kesehatan hewan terdekat.

Masyarakat juga dilarang untuk membuang bangkai babi di tempat umum seperti laut, parit, kali, atau jalan umum karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan penyebaran virus.

"Petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lembata pun sedang lakukan identifikasi, investigasi, dan penanganan penyakit," kata dia menjelaskan.

Baca juga: Nagekeo perkuat pengawasan cegah ASF di empat wilayah
Baca juga: Pemkab Mabar imbau warga cegah penyebaran penyakit ASF








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Lembata larang warga jual dan makan daging babi yang sudah mati