Nagekeo larang ternak babi masuk dari wilayah tertular ASF

id asf,nagekeo,ntt,flores

Nagekeo larang ternak babi masuk dari wilayah tertular ASF

Ilustrasi - Ternak babi. ANTARA/HO-Kantor Karantina Pertanian Ende

Diinstruksikan kepada para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Nagekeo agar menolak atau melarang masuknya ternak babi, produk babi segar dan olahan...
Lewoleba (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang masuknya ternak babi atau produk babi maupun hasil ikutan lainnya dari wilayah tertular penyakit African Swine Fever (ASF) ke kabupaten tersebut.

"Diinstruksikan kepada para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Nagekeo agar menolak atau melarang masuknya ternak babi, produk babi segar dan olahan, maupun hasil ikutan lainnya dari wilayah tertular," kata Penjabat (Pj) Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo dalam instruksi resmi yang diterima di Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Senin, (8/4/2024(.

Larangan itu dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan terhadap penularan penyakit ASF di wilayah itu. Pasalnya ada beberapa kabupaten yang tercatat memiliki kasus ASF seperti Sikka, Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur.

Tidak hanya larangan masuknya ternak babi dari luar, Bupati Nagekeo juga menginstruksikan penghentian penjualan ternak babi di pasar atau pasar hewan untuk sementara waktu, guna memutus mata rantai penularan sampai penyakit itu dapat dikendalikan.

Hal itu diberlakukan karena dua kecamatan di Kabupaten Nagekeo juga telah terdampak ASF. Berdasarkan data Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, dua kecamatan yang telah terdampak ASF itu yakni Boawae dan Aesesa.

Data per 5 April 2024 mencatat ada empat kasus kematian ternak babi di Kecamatan Boawae dan 127 kasus kematian ternak babi di Kecamatan Aesesa.

Untuk mengantisipasi meluasnya ASF, pemerintah daerah pun mengimbau agar semua ternak yang berasal dari luar wilayah yang tidak memiliki kasus ASF tetap harus menyertakan dokumen pengeluaran dan pemasukan ternak yang telah memenuhi syarat resmi.

Selanjutnya pemeriksaan terhadap kesehatan hewan, produk hewan, dan hasil ikutannya oleh petugas teknis juga harus tetap dilakukan.

"Jika terindikasi penyakit ASF maka ternak dan produk ternak babi harus dimusnahkan," kata Pj Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo.

Baca juga: Pemprov NTT minta peternak jaga kebersihan kandang untuk cegah ASF

Baca juga: 146 ekor ternak babi di NTT mati akibat virus ASF

Baca juga: Pemkab Lembata larang warga bawa ternak babi dari luar daerah

Baca juga: Pemkab Sikka imbau peternak jalankan biosekuriti cegah ASF









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Nagekeo larang ternak babi masuk dari wilayah tertular ASF