Pemkab Lembata larang warga bawa ternak babi dari luar daerah

id Asf, lembata, ntt

Pemkab Lembata larang warga bawa ternak babi dari luar daerah

Ilustrasi - Ternak babi. (ANTARA/HO-Kantor Karantina Pertanian Ende)

Dilarang membawa ternak babi dan produk asal babi berupa daging babi, se'i, dendeng, sosis dan roti babi dari luar Kabupaten Lembata terutama dari daerah wabah seperti Kabupaten Sikka...
Kupang (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang masyarakat membawa ternak babi atau produk asal babi dari luar kabupaten itu, terutama dari wilayah yang memiliki kejadian kasus penyakit African Swine Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika.
 
"Dilarang membawa ternak babi dan produk asal babi berupa daging babi, se'i, dendeng, sosis dan roti babi dari luar Kabupaten Lembata terutama dari daerah wabah seperti Kabupaten Sikka," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, Kanisius Tuaq, dari Lewoleba, Kabupaten Lembata, Minggu, (4/2/2023).
 
Larangan itu dikeluarkan sebagai respons dini atas informasi dugaan kematian ternak babi secara mendadak di kabupaten Sikka di awal tahun 2024.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh dan situasi iklim yang tidak menentu dengan kelembapan tinggi pada musim penghujan, ia berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit ternak khususnya babi di wilayah masing-masing.
 
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan bersama terhadap lalu lintas ternak, baik dalam daerah yakni antarkecamatan, maupun antarkabupaten dan kota, serta daerah perbatasan terutama pada pintu masuk dan keluar.
 
Hal itu dilakukan dengan memastikan status kesehatan ternak yang didukung hasil pemeriksaan laboratorium.
 
Selanjutnya ia berpesan agar masyarakat dapat menjaga sanitasi atau kebersihan kandang dan tidak memberi makan ternak babi dari sisa limbah dapur yang berasal dari sisa produk asal babi yang mati secara mendadak.
 
Masyarakat diingatkan agar berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi daging babi, terutama yang dijual dari tempat-tempat umum, karena dikhawatirkan berasal dari ternak sakit atau mati mendadak.
 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata pun menyiapkan disinfektan untuk kebutuhan sanitasi kandang.
 
Para peternak dapat menghubungi petugas pada nomor kontak 081246452140 agar pengawasan biosekuriti di kandang dilakukan segera.
 
"Laporkan setiap dugaan kejadian penyakit hewan kepada petugas peternakan dan kesehatan hewan yang di kecamatan masing-masing," kata dia mengingatkan.


Baca juga: Pemkab Flotim imbau warga cegah penyebaran penyakit ASF

Baca juga: Pemkab Sikka imbau peternak jalankan biosekuriti cegah ASF


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Lembata larang warga membawa ternak babi dari luar daerah