Menkumham resmikan 51 desa/kelurahan sadar hukum di Banten
Pada era globalisasi saat ini, kepemilikan hak kekayaan intelektual sangatlah penting untuk menembus pasar global...
Tangerang (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H. Laoly meresmikan 51 desa/kelurahan sadar hukum serta mengukuhkan 80 desa/kelurahan binaan sadar hukum di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten
"Saya senang bahwa Festival Layanan Hukum dan HAM Banten ini dikemas dengan suasana perdesaan dan telah memanifestasikan negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM secara langsung. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kinerja Kementerian Hukum dan HAM kepada publik sesuai dengan tema yang diangkat, yakni Semakin Dekat Dengan Masyarakat," kata Menkumham dalam acara memperingati Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 dan Festival Layanan Hukum dan HAM di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu, (7/8).
Menkumham juga mendorong masyarakat desa/kelurahan untuk bersikap dan berperilaku taat hukum karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi.
"Muhammad Yamin pernah menyatakan bahwa desa merupakan kaki bagian bawah susunan organisasi negara Indonesia Merdeka. Dalam angan-angan Yamin, selain sebagai penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa juga merupakan perwujudan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial alias masyarakat gemah ripah loh jinawai, toto tenterem kerto raharjo seperti yang dicita-citakan Bung Karno," katanya
Salah satu cara mewujudkan cita-cita bangsa tersebut adalah melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara masif dan memberikan layanan pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, konsultasi kenotarisan, juga layanan keimigrasian dengan terbitnya golden visa.
Hal ini untuk memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia, termasuk di desa-desa.
"Maka program desa sadar hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tantangan global. Hal ini sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah dalam upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi yakni kemudahan berusaha sebagai modal dalam menghadapi era masyarakat dan industri 5.0," kata Yasonna.
Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Festival Layanan Hukum dan HAM juga memberikan edukasi kepada pelaku ekonomi kreatif tentang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dalam menjaga keaslian ide. Sehingga pemilik ide tidak perlu khawatir kalau idenya akan diklaim orang lain karena sudah mendapatkan perlindungan dari negara.
Jikan ide tersebut digunakan atau ditiru orang lain maka pemegang hak akan mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam HAKI akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor.
Baca juga: Kemenkumham NTT raih penghargaan videografis terkreatif
"Pada era globalisasi saat ini, kepemilikan hak kekayaan intelektual sangatlah penting untuk menembus pasar global. Tanpa itu, sebuah produk berpotensi dianggap melanggar merek dagang dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya," kata Yasonna.
Baca juga: Kemenkumham raih opini WTP ke-15 kali berturut-turut
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengembangkan budaya hukum pada semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham Yasonna resmikan 51 desa/kelurahan sadar hukum di Banten
"Saya senang bahwa Festival Layanan Hukum dan HAM Banten ini dikemas dengan suasana perdesaan dan telah memanifestasikan negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM secara langsung. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kinerja Kementerian Hukum dan HAM kepada publik sesuai dengan tema yang diangkat, yakni Semakin Dekat Dengan Masyarakat," kata Menkumham dalam acara memperingati Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 dan Festival Layanan Hukum dan HAM di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu, (7/8).
Menkumham juga mendorong masyarakat desa/kelurahan untuk bersikap dan berperilaku taat hukum karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi.
"Muhammad Yamin pernah menyatakan bahwa desa merupakan kaki bagian bawah susunan organisasi negara Indonesia Merdeka. Dalam angan-angan Yamin, selain sebagai penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa juga merupakan perwujudan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial alias masyarakat gemah ripah loh jinawai, toto tenterem kerto raharjo seperti yang dicita-citakan Bung Karno," katanya
Salah satu cara mewujudkan cita-cita bangsa tersebut adalah melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara masif dan memberikan layanan pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, konsultasi kenotarisan, juga layanan keimigrasian dengan terbitnya golden visa.
Hal ini untuk memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia, termasuk di desa-desa.
"Maka program desa sadar hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tantangan global. Hal ini sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah dalam upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi yakni kemudahan berusaha sebagai modal dalam menghadapi era masyarakat dan industri 5.0," kata Yasonna.
Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Festival Layanan Hukum dan HAM juga memberikan edukasi kepada pelaku ekonomi kreatif tentang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dalam menjaga keaslian ide. Sehingga pemilik ide tidak perlu khawatir kalau idenya akan diklaim orang lain karena sudah mendapatkan perlindungan dari negara.
Jikan ide tersebut digunakan atau ditiru orang lain maka pemegang hak akan mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam HAKI akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor.
Baca juga: Kemenkumham NTT raih penghargaan videografis terkreatif
"Pada era globalisasi saat ini, kepemilikan hak kekayaan intelektual sangatlah penting untuk menembus pasar global. Tanpa itu, sebuah produk berpotensi dianggap melanggar merek dagang dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya," kata Yasonna.
Baca juga: Kemenkumham raih opini WTP ke-15 kali berturut-turut
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengembangkan budaya hukum pada semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham Yasonna resmikan 51 desa/kelurahan sadar hukum di Banten