Polda NTT minta warga laporkan jika temukan adanya mafia BBM

id POlda NTT,mafia BBM,Polda NTT terlibat jadi mafia BBM,Polisi curi BBM

Polda NTT minta warga laporkan jika temukan adanya mafia BBM

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Ho-HUmas Polda NTT

Kami menghargai aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti isu ini...
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya mafia bahan bahan minyak (BBM) di wilayah itu.

"Silakan lapor dan sertakan bukti kami akan selidiki," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis, menanggapi aksi demo di Polda NTT yang menuntut pemberantasan mafia BBM.

Dia mengatakan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk memberantas mafia bahan bakar minyak di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Polda NTT membuka ruang bagi siapapun yang memiliki informasi tentang kasus yang meresahkan, seperti mafia BBM, untuk datang melapor dan menyertakan bukti. Kami akan selidiki," ujar dia.

Kombes Ariasandy menekankan bahwa jika ditemukan oknum yang terlibat atau membekingi kegiatan ilegal tersebut, mereka akan diproses sesuai aturan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) maupun hukum pidana umum.

Sebab setiap anggota Polri terikat pada aturan KKEP. Jika ada yang terlibat dalam kasus yang mencoreng institusi, akan diproses sesuai dengan disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Mapolda NTT, dia menyatakan bahwa mendukung semangat masyarakat untuk memberantas mafia BBM.

“Kami menghargai aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti isu ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Ariasandy juga menjelaskan mengenai keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Ia menegaskan bahwa proses pemecatan seorang anggota Polri tidaklah mudah. 

“Ipda Rudi Soik dijatuhkan sanksi PTDH karena telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik. Jika sidang Komisi Kode Etik Polri memberhentikan seorang anggota, itu menunjukkan bahwa etika dan profesi sebagai Polri tidak layak dipertahankan,” jelasnya.

Rudy Soik tercatat terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik, dengan rincian 12 kasus yang meliputi teguran tertulis, hukuman tunda pendidikan, hingga hukuman mutasi demosi. 

Di antara kasus-kasus tersebut, laporan polisi yang diterima berujung pada rekomendasi pemecatan.


Baca juga: Polda NTT bentuk tim investigasi dugaan penganiayaan terhadap jurnalis di Manggarai


Baca juga: Polda NTT: Pemecatan Rudy Soik bukan terkait mafia BBM