Bea Cukai Kupang musnahkan barang penindakan senilai Rp172 juta
Kupang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah menjadi milik negara (BMMN) senilai Rp172,8 juta lebih.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kupang selama periode 2022 hingga Agustus 2024," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang Tribuana Wetangterah, di Kupang, Selasa.
Dia mengatakan barang ilegal tersebut dimusnahkan berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat Nomor S-125/MK.6/KN.1405/2024 tanggal 2 September 2024, terdiri dari 144.241 batang rokok berbagai jenis dan merek BKCHT dan 141 Keping pita cukai bekas pakai serta 144 kemasan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," katanya.
Dia mengatakan sejak 2022 sampai dengan Agustus 2024 Bea Cukai Kupang telah melakukan penindakan secara intensif di wilayah kerja Bea Cukai Kupang, baik dalam kegiatan operasi mandiri maupun operasi pasar bersama instansi lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dia menyebut wilayah kerja Bea Cukai Kupang yang menjadi sasaran penindakan itu terdiri dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua.
Dia menambahkan kegiatan ini dalam rangka penyerapan anggaran DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) dan menghasilkan penegahan total sebanyak 165 surat bukti penindakan.
"Ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Kupang terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC (barang kena cukai) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan," katanya.
"Kegiatan ini juga sekaligus merupakan bentuk kolaborasi serta koordinasi yang baik Bea Cukai Kupang dengan para pemangku kepentingan lainnya dalam bidang penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kupang periksa kapal Yacht Asing berstatus impor sementara
Dia berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai di NTT lampaui target
Kegiatan pemusnahan barang sitaan itu dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT serta Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kupang selama periode 2022 hingga Agustus 2024," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang Tribuana Wetangterah, di Kupang, Selasa.
Dia mengatakan barang ilegal tersebut dimusnahkan berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat Nomor S-125/MK.6/KN.1405/2024 tanggal 2 September 2024, terdiri dari 144.241 batang rokok berbagai jenis dan merek BKCHT dan 141 Keping pita cukai bekas pakai serta 144 kemasan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," katanya.
Dia mengatakan sejak 2022 sampai dengan Agustus 2024 Bea Cukai Kupang telah melakukan penindakan secara intensif di wilayah kerja Bea Cukai Kupang, baik dalam kegiatan operasi mandiri maupun operasi pasar bersama instansi lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dia menyebut wilayah kerja Bea Cukai Kupang yang menjadi sasaran penindakan itu terdiri dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua.
Dia menambahkan kegiatan ini dalam rangka penyerapan anggaran DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) dan menghasilkan penegahan total sebanyak 165 surat bukti penindakan.
"Ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Kupang terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC (barang kena cukai) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan," katanya.
"Kegiatan ini juga sekaligus merupakan bentuk kolaborasi serta koordinasi yang baik Bea Cukai Kupang dengan para pemangku kepentingan lainnya dalam bidang penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kupang periksa kapal Yacht Asing berstatus impor sementara
Dia berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai di NTT lampaui target
Kegiatan pemusnahan barang sitaan itu dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT serta Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT.