Bea Cukai Kupang periksa kapal Yacht Asing berstatus impor sementara

id bea cukai kupang,kapal yacth

Bea Cukai Kupang periksa kapal Yacht Asing berstatus impor sementara

Petugas Bea Cukai Kupang menghampiri sebuah kapal Yacht di perairan Teluk Kupang, Selasa, (8/10). (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Kupang)

Tindakan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor sementara dan menjaga perbatasan maritim Indonesia dari potensi ancaman seperti penyelundupan atau aktivitas ilegal lainnya...
Kupang (ANTARA) - Bea Cukai Kupang melakukan pemeriksaan terhadap kapal yacht asing yang berstatus impor sementara pada 25 - 27 September 2024, kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kupang Nanang Sekti Wibowo, di Kupang, Selasa, (8/10). 
 
Petugas Bea Cukai Kupang melakukan langkah-langkah pemeriksaan secara detail, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik kapal, hingga komunikasi dengan awak kapal. 

Tindakan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor sementara dan menjaga perbatasan maritim Indonesia dari potensi ancaman seperti penyelundupan atau aktivitas ilegal lainnya.

Dengan latar belakang keindahan Pulau Timor, terlihat dedikasi dan profesionalisme petugas Bea Cukai Kupang dalam menjalankan tugas mereka untuk melindungi kedaulatan dan keamanan nasional di wilayah laut. 

Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai di NTT lampaui target

Baca juga: Bea Cukai Kupang tingkatkan pemahaman pelajar SMAN 1 Kota Kupang tentang kepabeanan dan cukai


Pengawasan yang ketat dan teliti adalah bagian dari upaya Bea Cukai menjaga kepercayaan internasional dan melindungi sumber daya negara, kata Nanang Sekti Wibowo menjelaskan.