Kupang (Antara NTT) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Timur mendukung desakan para buruh tentang penghapusan sistem "outsourcing" atau perjanjian kerja waktu tertentu, karena tidak berpihak kepada kepentingan buruh dan pekerja.
Ketua KSPSI NTT Stanis Tefa di Kupang, Rabu, mengatakan "outsourcing" banyak digunakan belakangan ini dalam dunia kerja, dan seluruh organisasi buruh sepakat agar sistem tersebut dihapus, sebab tidak memberikan kejelasan terhadap masa depan buruh.
"Outsourcing telah menjadi persoalan serius bagi kaum pekerja karena merupakan perbudakan modern. Regulasi harus ditata ulang karena masalah outsourcing ini jelas-jelas merugikan nasib dan masa depan pekerja," katanya.
Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk di antaranya buruh dan pekerja.
Dengan demikian, sistem kerja yang dilakukan pada waktu tertentu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan dampaknya akan menyengsarakan pekerja.
"Kami mendesak Menakertrans menerbitkan keputusan menteri yang menghapus praktik outsourcing untuk jenis pekerjaan pokok dan produksi untuk mengimplementasikan amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011," katanya.
Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945.
Pertentangan tersebut karena tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau penyedia jasa pekerja.

