Untuk pelaksanaan Pilkada Kota Kupang, jumlah anggota KPPS, berdasarkan data dari KPU Kota Kupang mencapai 3.864 orang, empat di antaranya adalah kaum disabilitas.
Kehadiran kaum difabel untuk menjadi anggota KPPS merupakan bukti perhatian dari KPU Kota Kupang terhadap peran kaum disablitas di wilayah tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada.
Bagi KPU Kota Kupang anggota KPPS itu menjadi penjaga garda terdepan bersama dengan komponen lainnya yang menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara dari rantai paling bawah kepanitiaan pemilu.
Para anggota KPPS yang merupakan pemilih sekaligus panitia harus melayani ratusan pemilih karena di tiap-tiap TPS itu ada lebih dari 300 orang menggunakan hak suaranya.
KPU Kota Kupang tidak hanya memberikan tugas kepada para KPPS, tetapi juga selalu mengingatkan KPPS untuk selalu menjaga kesehatan mengingat beban kerja mere d TPS saat hari H yang sangat tinggi.
Selain itu, pelaksanaan perhitungan juga diatur jamnya, yakni seusai jam makan siang, agar para anggota KPPS bisa beristirahat.
Tidak hanya itu KPU juga menurunkan anggaran khusus untuk membeli vitamin untuk diberikan kepada para anggota KPPS yang bertugas di ibu kota Provinsi NTT itu.
Khusus untuk kaum difabel KPU Kota Kupang sendiri pada saat pemilu dan pilkada telah melibatkan kaum difabel, dengan proses seleksi yang juga ketat.
Kaum disabilitas yang dipilih sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 5. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR atau DPRD, sebagai calon anggota DPD, dan sebagai penyelenggara pemilu.
Keterlibatan kaum difabel menjadi petugas pilkada mendapatkan apresiasi dari pengamat politik Johanes Tuba Helan yang menjadi bukti bahwa KPU terbuka kepada siapa saja yang ingin terlibat dalam menyukseskan pemilihan umum.
Dengan keterlibatan itu, KPU tidak ingin ada diskirimasi antara kaum difabel dengan petugas pada umumnya, apalagi hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Artikel - Mengikis politik identitas dalam Pilkada NTT
Bukan hanya oleh KPU, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mengangkat staf ahli gubernur dari kaum disabilitas.
Baca juga: Artikel Makna Pilkada 2024 dan harapan penyintas Lewotobi
Selain memenuhi ketentuan undang-undang dan menjunjung tinggi kesetaraan, keterlibatan kaum difabel dalam proses pemilihan umum ini sekaligus memberikan pesan inspiratif kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa mereka yang memiliki keterbatasan fisik saja memiliki semangat untuk berbuat kepada bangsa dan negerinya.